Jayapura, Jubi – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Komnas HAM-RI Perwakilan Papua menerima pengaduan atas pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap dua ibu rumah tangga yang berstatus pengungsi di Yahukimo.
Korban kekerasan tersebut atas nama IS (29) dan AK (25) yang terjadi pada Rabu, (11/10/2023), di area Kebun Kampung Baru, Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan.
Pengaduan disampaikan masyarakat yang terhimpun dalam Solidaritas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Papua atau SAKTPP, Keluarga Korban, Rukun Keluarga Angguruk, Pronggoli, Panggema, dan Kosarek atau RK-Apropakos bersama Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua di Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Jalan Soa Siu Dok V Bawah, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua pada Selasa, (17/10/2023).
SAKTPP, keluarga korban, RK-Apropakos, Agus Mohi menyampaikan keterangan kronologi secara lisan dan juga menyerahkan secara tertulis terkait peristiwa itu kepada Komnas HAM, LBH Papua, Mahasiswa dan wartawan yang hadir saat pelaporan kasus tersebut.
“Meminta Komnas HAM dan aparat kepolisian segera mengungkap pelaku yang biadab agar diproses secara hukum yang berlaku,” katanya.
Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua Frits Ramandei mengatakan pengaduan itu diterima, namun masih akan dipelajari . Tujuannya untuk mengetahui apa yang terjadi dan melihat kronologis yang terjadi.
“Terimakasih untuk beberapa keterangan ini dari keluarga. Kami akan pelajari [kasus ini secara] kronologis untuk menentukan apa yang harus dilakukan,” kata Ramandei.
Ramandei mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman kasus selama tiga hari, sesuai mekanisme kerja.
“Kami akan tunggu selama tiga hari, apabila ada masukan dari keluarga terkait dengan kronologis seperti apa, atau ada hal hal yang perlu dikomunikasikan kami akan berkoordinasi dengan Penasehat Hukum atau dari keluarga korban atau apabila ada data dari pihak kepolisian barulah kami akan proses kasus ini,” katanya.
Aktivis masyarakat Yahukimo, Ones Suhuniap meminta kepada Komnas HAM RI lakukan investigasi untuk ungkap siapa pelaku kekerasan itu.
“Kami minta kepada Komnas HAM untuk lakukan investigasi guna mengungkapkan siapa pelakunya. Pelaku itu harus ditangkap, diadili dan diproses hukum,” ujar Suhuniap.
Dari keluarga korban, ikatan mahasiswa Yahukimo kota studi Jayapura dengan sepakat meminta kepada Komnas HAM investigasi kasus ini secara independen untuk mengungkap pelakunya.(*)