Jayapura, Jubi – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memperpanjang masa penahanan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe selama 40 hari, terhitung sejak 2 Februari sampai dengan 13 Maret 2023. Perpanjangan masa penahanan Enembe itu diumumkan KPK pada Senin (30/1/2023).
Ketua Tim Litigasi Tim Hukum & Advokasi Gubernur Papua (THAGP), Petrus Bala Pattyona mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan KPK, sebab masa penahanan 20 hari sebelumnya berakhir pada 30 Januari 2023. “Kami menerima surat perpanjangan penahanan dari penyidik KPK di Gedung Merah Putih hari ini,” kata Petrus melalui rilis tertulis yang diterima Jubi di Jayapura, Senin.
Menurut Petrus, pada Senin Enembe juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK. “Saat diperiksa, Bapak Lukas ditanya seputar harta kekayaan yang didapat sejak menjabat sebagai Wakil Bupati hingga menjabat Gubernur Papua,” katanya.
Selain itu, Enembe juga ditanya seputar nama-nama pengusaha di Papua. Dari beberapa nama yang disebutkan KPK, Lukas hanya kenal satu nama, yaitu Lakka.
“Usai diperiksa, Bapak Lukas Enembe kembali dibawa ke Rumah Tahanan KPK, dengan terlebih dahulu dibawa menggunakan kursi roda, baru kemudian dimasukkan ke dalam mobil tahanan,” ujarnya.
Petrus menambahkan, tim THAGP melihat kedua kaki Lukas Enembe bengkak. Hal itu diduga disebabkan komplikasi empat penyakit yang diderita Enembe, yaitu stroke, gagal ginjal kronis, diabetes melitus, dan hipertensi. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!