Jayapura, Jubi – Direktur Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia atau PAHAM Papua Gustaf Kawer mengkritik kinerja lembaga yang lahir dari Undang-Undang atau UU Otsus, yang dinilai tidak melaksanakan tugas secara maksimal.
Misalnya Majelis Rakyat Papua atau MRP dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR ditingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui mekanisme pengangkatan.
Kawer menegaskan, apabila mereka yang duduk di MRP dan kursi pengangkatan di DPR Papua dan DPR kabupaten/kota tidak berani berbicara masalah Papua dan hak-hak orang asli Papua, sebaiknya lembaga MRP itu dibubarkan atau kursi pengangkatan ditiadakan.
“Kalau orang Papua mau bicara lebih dari itu, mestinya dialog dan bicara soal hak-hak orang Papua. Kalau ini tidak dilakukan maka orang Papua hanya berputar-putar disitu. Habis di negeri sendiri, begitu juga sumber daya alam habis tapi tidak ada perubahan,” ucapnya.
Ia juga menyarankan pemerintah agar badan-badan yang tidak berfungsi seperti Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) juga sebaiknya dibubarkan, dan fungsinya dikembalikan seperti semula.
“Otsus punya mandat itu untuk perlindungan OAP. Sekarang pertanyaannya orang Papua apa yang dilindungi? Jika imigrasi tambah banyak. Jadi institusi-institusi yang membuat orang asli Papua makin tersingkir itu yang dikembalikan semua. Institusi yang lahir karena Otsus seperti MRP dan anggota DPR Papua serta DPRK [melalui mekanisme pengangkatan] itu mestinya bekerja dikdaya begitu,” ujarnya.
Katanya, lembaga yang lahir dari Otsus mesti melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai mandat yang diberikan. Misalnya MRP yang merupakan lembaga kultural, mesti bekerja bagaimana memproteksi orang asli Papua.
“MRP jangan kita disibukan dengan gedung dan operasionalnya. Anggota diberikan hak-haknya begitu besar tapi tidak ada proteksi [terhadap orang asli Papua]. Begitu juga dengan [anggota] DPR Papua jalur pengangkatan baik provinsi maupun kabupaten/kota, mereka harus bekerja sesuai mandat undang-undang perlindungan orang Papua,” katanya.
Guru besar fakultas hukum Universitas Cenderawasih atau Uncen Jayapura, Profesor Melkias Hetharia, SH MH, juga menilai kerja-kerja MRP selama ini belum maksimal.
Padahal menurutnya, lembaga MRP ini penting untuk memproteksi orang asli Papua dan menjaga segala hal yang berkaitan dengan orang asli Papua.
“Jadi harusnya MRP lebih bersuara lagi ketika terjadi kepincangan pembangunan, mereka bersuara keras mengenai pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di Tanah Papua,” kata Melkias Hetaria.
Katanya, tidak kalah pentingnya adalah bagaimana kebudayaan orang asli Papua itu diproteksi, dijaga dan dilestarikan. Kebudayaan orang asli Papua ini harus nampak dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan di Tanah Papua.
“Bagaimana budaya itu ditampilkan. Tari-tarian dan sebagainya itu harus muncul dalam prosesi-prosesi kenegaraan yang dilakukan di Tanah Papua ini. Pelantikan gubernur atau bupati harus menampakkan budaya Papua,” ujarnya. (*)






















Discussion about this post