Nabire, Jubi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah hingga hari Jumat (11/8/2023) malam, secara resmi telah menutup pengajuan perubahan hasil pencermatan daftar calon sementara (DCS) dari partai politik (parpol).
Anggota KPU Dogiyai Divisi Teknis Penyelenggaraan, Andrias Gobai kepada Jubi mengatakan, sampai pukul 23.00 WP sudah ada 15 partai politik yang datang membawa dokumen fisik untuk mengajukan hasil pencermatan kepada pihaknya.
“Sedangkan tiga partai politik lainnya telah memenuhi syarat atau disebut dengan istilah bacaleg,” ujar Andrias Gobai, Sabtu, (12/8/2023).
Menurutnya, pada masa pencermatan ini, dari tanggal 6 hingga 11 Agustus, pihak parpol masih memungkinkan untuk melakukan perbaikan dokumen atau mengganti calon yang TMS pada masa verifikasi administrasi – vermin perbaikan beberapa waktu lalu.
“Masa pencermatan ini menjadi fase akhir bagi partai politik untuk melakukan perbaikan dokumen bacaleg atau penggantian bacaleg dikarenakan dokumen persyaratannya TMS,” katanya.
Untuk selanjutnya kata dia, tanggal 12 hingga 18 Agustus 2023, KPU Dogiyai akan melakukan vermin terhadap calon pengganti, penyusunan DCS hingga penetapan DCS.
Gobai juga menyampaikan, tim KPU Dogiyai telah bekerja maksimal dan cermat dalam memproses dokumen persyaratan yang diajukan partai politik, untuk menjaga agar tidak ada bakal calon yang dirugikan. (*)