Koalisi ajukan empat ahli meringankan untuk menguatkan Victor Yeimo

Victor Yeimo
Penasihat Hukum, Emanuel Gobay, bersama Victor Yeimo (kanan) usai sidang, Selasa (31/1/2023) di Pengadilan Negeri Jayapura.-Jubi/Islami

 

 

Jayapura, Jubi – Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Penegakan Hukum dan HAM Papua, Gustaf Rudolf Kawer mengatakan, pihaknya mengajukan empat ahli meringankan untuk menguatkan terdakwa Victor Yeimo yang dinilai  tidak terbukti melakukan makar dan penghasutan.

Viktor Yeimo saat ini sedang menjalani persidangan dugaan makar di Pengadilan Negeri Jayapura. Perkara itu  terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap pada 12 Agustus 2022. Sidang  dipimpin majelis hakim yang diketuai Mathius SH MH bersama hakim anggota Andi Asmuruf SH dan Linn Carol Hamadi SH (majelis hakim yang baru).

Gustaf Kawer mengatakan, persidangan dugaan Perkara Makar dan Penghasutan terhadap terdakwa Viktor Frederik Yeimo yang kini memasuki agenda pembuktian keterangan ahli,  untuk terdakwa yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa dari Koalisi Masyarakat Sipil Penegakan Hukum dan HAM Untuk Papua.

“Keterangan ahli yang diajukan oleh Penasehat Hukum 4 ahli antara lain, pertama Ahli Filsafat Hukum, Dr.Tristam Pascal Moliono, S.H, MH,LLM, Ketua Program Study Hukum (Program Magister dan Doktor) Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung, kedua Ahli Tata Negara/Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi, Dr.Herlambang Perdana Wirataman, S.H.,M.A, Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Ketiga Ahli Hukum Pidana, Dr Amira Paripurna,S.H, LLM, Ketua Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Keempat Ahli Resolusi dan Perdamaian Prof.Dr.Cahyo Pamungkas, S.E, M.Si, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional,” tulis Kawer yang juga  direktur PAHAM Papua, dalam siaran pers yang diterima Jubi, Senin (20/3/2023).

Katanya, ahli yang diajukan ini selain lulusan dan pengajar dari kampus ternama di Indonesia, juga merupakan lulusan dari Kampus hukum ternama di luar negeri seperti Universitas Leiden Utrech Belanda dan Radboud University Nijmegen, Belanda serta penulis yang tulisannya terpublish pada jurnal-jurnal ilmiah internasional

Kawer mengatakan, para ahli ini sebagian pernah memberikan keterangan ahli dalam perkara makar aktivis Papua di Jakarta dan Balikpapan termasuk uji Materi Pasal Makar oleh ICJR di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

“Ahli Filasat Hukum atas nama Dr.Tristam Pascal Muliono, S.H, M.H, LLM telah memberikan keterangan secara daring/zoom di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, pada hari Jumat, 17 Maret 2023, Jam 14.30 sampai dengan 17.O0 WIT (2 Jam 30 Menit), ahli dalam persidangan menerangkan terdapat salah tafsir dalam penggunaaan pasal makar selama ini, makar sesuai dengan teks aslinya dalam bahasa Belanda aanslag yang temukan dalam Pasal 104 WvSNI, yang berbunyi, “serangan yang dimaksud dengan tujuan menghilangkan nyawa atau merampas kebebasan Raja atau Ratu atau penggantinya (regent) atau membuatnya tidak mampu lagi (melalui serangan itu) melaksanakan tugas-tugas untuk memerintah…,”katanya.

Kawer mengatakan, istilah aanslag (onslaught;attack) dapat dipadukan 90- dengan serangan yang pasti “violent” karena dilakukan dengan maksud menghilangkan nyawa atau merampas kebebasan atau membuat raja (pimpinan negara) tidak lagi mampu menjalankan tugas-tugasnya. Maka juga disini tidak tepat menggunakan istilah “makar” sebagai padanan kata aanslag.Dalam konteks pasal di atas lebih tepat digunakan istilah makar,” katanya.

Kawer mengatakan, mengenai referendum ahli berpendapat, “referendum merujuk pada mekanisme atau proses bertanya langsung pada rakyat pemilih pandangan mereka tentang sesuatu hal yang dianggap negara menyangkut hajat hidup orang banyak.

Menurutnya, proses ini diselenggarakan oleh pemerintah atau penguasa (atas inisiatif dan tuntutan sekelompok orang) dalam rangka mewujudkan asas-asas demokrasi (dalam hukum nasional) atau untuk mewujudkan hal menentukan nasib sendiri (hukum internasional: dalam konteks proses dekolonisasi”, Indonesia punya pengalaman dalam proses referendum yakni referendum, Timor-Timur 1999 yang kemudian Timor-Timur memilih berpisah dari Indonesia.

“Proses ini di bawah pengawasan PBB.Contoh referendum di luar pengawasan PBB adalah referendum bangsa Kurdi yang menyatakan keinginan memisahkan diri dari Irak, 2017 dan Catalonia yang menyatakan keinginan merdeka dari Spanyol, 2017,” katanya.

Kawer mengatakan, menurut ahli kedudukan referendum baik dalam hukum nasional dan hukum internasional terkait erat dengan gagasan demokrasi hak (sipil-politik) warga untuk melalui jalur konstitusional memilih menentukan nasibnya sendiri: merdeka, bergabung dengan negara lain, mengatur dan menentukan dasar hukum negara dan sistem negara, pemerintah dan hukum sendiri.

“Dengan demikian, referendum atau pabicite tidak dalam dirinya sendiri bersifat melawan hukum nasional maupun hukum internasional.Ahli berpendapat demo-demo damai, yel yel Papua Merdeka, Tuntutan Referendum dan Penentuan Nasib Sendiri selama ini terjadi di Papua termasuk tuntutan hapus Rasisme yang dialami Aktivis/Terdakwa Viktor Frederik Yeimo tidak dapat dimaknai aanslag (serangan) terhadap Presiden dan Wakil Presiden serta tuntutan referendum merupakan hak warga negara yang sesuai dengan konstitusi,” katanya.

Kawer mengatakan, persidangan dengan agenda keterangan ahli pidana, ahli tata negara dan ahli resolusi konflik dan perdamaian akan dilanjutkan pada hari Senin, 20 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, Tim Penasehat Hukum dengan menghadirkan Ahli ini mengharapkan selain membuktikan Terdakwa Viktor Frederik Yeimo tidak terbukti melakukan Makar dan Penghasutan.

“Dalam dakwaan JPU, Pertama 106 KUHP Jo.55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, Dakwaan Kedua Pasal 110 Ayat 1 KUHP, Dakwaan Ketiga 110 Ayat 2 Ke-1 KUHP, Dakwaan Keempat Pasal 160 Jo.55 Ayat 1 Ke 1 KUHP, Hakim, Jaksa, Pengunjung sidang serta masyarakat dapat melihat perspektif penyelesaian perkara makar yang komprehensif dengan pendekatan hukum pidana sendiri, filsafat hukum, tata negara, pendekatan resolusi konflik dan perdamaian,”katanya. (*)

 

 

Comments Box

Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari News Room Jubi. Mari bergabung di Grup Telegram “News Room Jubi” dengan cara klik link https://t.me/jubipapua , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
banner 400x130
banner 728x250