Wamena, Jubi – Kejaksaan Negeri Jayawijaya pada Kamis (22/2/2024) di rumah tahanan negara kelas 1 Surabaya, berhasil mengeksekusi terpidana atas nama Henry Kusnohardjo dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jaringan listrik saluran kabel tanah menengah atau SKTM zona 1 Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang atas nama Henry Kusnohardjo.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Salman SH MH mengatakan eksekusi terhadap terpidana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI nomor: 5834 K/Pid.sus/2023 tertanggal 22 November 2023 dimana atas kasus itu kerugian negara sebesar Rp 19.727.251.975.
“Yang kita eksekusi untuk perkara yang terjadi di 2018 yang diajukan di pengadilan tipikor Jayapura, namun terdakwanya divonis bebas sehingga kita ajukan kasasi kembali dan majelis hakim memutuskan pidana penjara selama 8 tahun uang pengganti 19 miliar rupiah lebih,” kata Salman di Wamena, Senin (26/2/2024).
Menurutnya, setelah mendengarkan putusan kasasi MA serta berkas administrasinya, Kejaksaan Negeri Jayawijaya menyiapkan tim eksekusi yang dipimpin Kasipidsus, lalu berangkat ke Surabaya dan langsung melakukan eksekusi kepada yang bersangkutan di rutan kelas I Surabaya.
“Yang bersangkutan juga pada saat ini ada proses hukum yang harus diikuti di Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya atas perkara tipikor juga, dan sementara sedang dalam penuntutan sehingga tak bisa untuk kita bawa ke Wamena,” katanya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jayawijaya, Arnes Tomasila menambahkan pelaksanaan eksekusi tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jayawijaya didampingi tim pidsus Kejari Tanjung Perak.
Ia menjelaskan, sebelumnya terpidana dalam perkara tersebut diputus bebas oleh majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura. Kemudian jaksa penuntut umum Kejari Jayawijaya melakukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut.
“Dan terhadap upaya hukum kasasi tersebut, majelis hakim MA RI mengabulkan permohonan kasasi pemohon kasasi/jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya tersebut, dan membatalkan putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura,” katanya. (*)
Discussion about this post