Manokwari, Jubi – Majelis Hakim yang memeriksa perkara tindak pidana korupsi dan hibah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak, Papua Barat, pada pelaksanaan Pilkada 2020, Berlinda Ursula Mayor, meminta Kejaksaan Negeri Fakfak agar segera memeriksa Bendahara Pembantu atau Bendahara Hibah APBD KPU Fakfak, Lia Marliaty Killian.
Hal ini disampaikan oleh Berlinda usai membaca vonis terhadap dua terdakwa yakni Ochen Wairoy yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris KPU Fakfak dan Yonathan Christian Mangampa, Bendahara Pengeluaran/APBN KPU Fakfak.
“Ingat ya pak Jaksa, dalam pertimbangan kami tadi sudah dinyatakan agar Kejaksaan memeriksa yang bersangkutan (Lia Marliaty Kilian),” ucapnya kepada Jaksa yang hadir secara virtual dalam sidang yang digelar pada Rabu (18/10/2023).
Dalam pertimbangan atas putusan dua terdakwa, majelis hakim yang terdiri dari Berlinda Ursula Mayor, Hermawanto dan Pitayartanto, memang menegaskan agar Bendahara Pembantu diperiksa.
Fakta persidangan menunjukkan bahwa ia menandatangani dokumen pembayaran (SPBY) fiktif, membuat laporan, dan memerintahkan pencairan kepada pihak yang tidak berwenang. Itu dilakukan dalam kapasitasnya sebagai bendahara dan tim keuangan yang bertanggungjawab atas pengelolaan dana hibah Pilkada KPU Fakfak.
Selain itu ia telah diperiksa sebagai saksi dua kali dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Papua Barat yang berkedudukan di Manokwari dan mengakui perbuatannya.
Dalam perkara ini Ochen Wairoy dituntut 12 tahun penjara oleh JPU disertai denda dan hukuman tambahan berupa pengembalian kerugian negara sebesar Rp10 miliar, sementara Yonathan Christian Mangampa dituntut sembilan tahun penjara, disertai denda dan hukuman tambahan berupa pengembalian kerugian negara sebesar Rp10 miliar.
Setelah mempertimbangkan fakta persidangan dan pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukumnya Patrix Barumbun Tandirerung dan Erwin Rengga Tandisapo, Chris divonis lebih rendah dari tuntutan yakni hukuman Penjara 4 tahun, denda Rp100 juta dan pengembalian sebesar Rp200 juta. Adapun Ochen yang didampingi pengacaranya, Demianus Wainey, dipidana dengan penjara 5 tahun denda Rp500 juta dan hukuman pengganti (pengembalian kerugian) sebesar Rp1 miliar.
Ochen Wairoy sempat melakukan sujud syukur dan menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara Yonathan Christian Mangampa setelah berkonsultasi dengan pengacaranya menyatakan masih pikir-pikir. Belum ada informasi dari pihak JPU apakah akan mengajukan banding.
Kasus korupsi dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Pilkada Kabupaten Fakfak Papua Barat terdapat kerugian negara Rp10 Miliar dari total anggaran Rp45 Miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Nixon belum memberikan respon saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.(*)