Jayapura, Jubi – Berkas kasus penganiayaan anak di bawah umur di Arso, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua yang melibatkan 10 prajurit TNI AD masih berproses untuk kemudian disidangkan.
Kepala Oditur Militer (Kaotmil) IV-20 Jayapura, Kolonel Chk Yunus Ginting, mengatakan sebelumnya berkas perkara sudah masuk, hanya saja ketika diperiksa masih belum sempurna, sehingga dikembalikan ke penyidik.
“Kemarin berkas baru masuk lagi, sehingga kami [oditur] masih dalam tahap pengolahan,” kata Yunus Ginting di Kota Jayapura, Selasa (17/1/2023).
Menurut Gining, seluruh berkas sudah diteliti dan lengkap, sehingga dilanjutkan dengan pembuatan berita acara oditur untuk kemudian diterbitkan surat keputusan penyerahan perkara.
“Nanti setelah semua itu selesai baru akan dibuatkan surat dakwaan. Setelah selesai baru akan dilimpahkan kepada Pengadilan Militer,” ujarnya.
Ginting mengatakan seluruh proses itu paling lambat 1 bulan akan rampung.
“Dari 10 orang, pangkat tertinggi Letda,” sambungnya.
Diketahui, kasus dugaan pemukulan terhadap tiga anak berusia antara 11-14 tahun itu berawal dari hilangnya dua ekor burung kakatua dari Pos Damai Cartenz yang berlokasi di Arso, Kabupaten Keerom, Rabu (25/10/2022).
Dari hasil penyelidikan, diduga ada tiga anak yang mengambil burung dan menjualnya sehingga pada Kamis (27/10/2023) mereka dibawa ke pos untuk diinterogasi. Saat itu diduga ketiga anak itu dipukul oleh prajurit.
Ketiga anak yang menjadi korban yaitu Rahmat Faisei (14 th), Bastian Bate (13 th), dan Laurents Kaung (11 th) dan saat ini telah berada kembali di tengah keluarganya setelah sempat dirawat di RST Marthen Indey Jayapura. (*)