Wamena, Jubi – Pasca pemungutan suara 14 Februari 2024 di seluruh wilayah Papua Pegunungan, sejauh ini berjalan terkendali, meski ada 94 TPS di Distrik Wamena dan Hubikiak, Kabupaten Jayawijaya harus melakukan Pemungutan Suara Ulang atau PSU.
Sedangkan di kabupaten lain di Papua Pegunungan, sejauh ini berjalan baik dimana penyelengara dapat bekerja sesuai ketentuan, meskipun ada riak-riak kecil di setiap kabupaten.
Khusus untuk di Yahukimo, hingga Jumat (23/2/2024) dari 51 distrik yang ada, tinggal 3 distrik yang masih menunggu kembalinya pendistribusian logistik dari setiap distrik ke kabupaten.
Hal itu dikarenakan adanya penembakan pesawat Wings Air, Minggu (18/2/2024) mengakibatkan sejumlah maskapai enggan terbang masuk ke Dekai [ibu kota Yahukimo].
Wakapolda Papua, Brigjen Rudolf Patrige Renwarin saat memantau pelaksanaan persiapan PSU di Wamena, Jumat (23/2/2024) mengatakan kebanyakan persoalan yang ditemui di berbagai kabupaten di Papua Pegunungan ini, lebih kepada perbedaan pandangan/pilihan baik terhadap pemilihan anggota legislatif provinsi maupun kabupaten.
Namun Wakapolda menyatakan, sejak Senin (19/2/2024) penerbangan sudah mulai aktif kembali, setelah adanya jaminan keamanan dari pemerintah daerah bersama pihak keamanan.
“Atas kejadian itu, ada maskapai yang sudah kontrak dengan KPU untuk masalah logistik harus terhenti, karena jaminan keamanan,” katanya.
“Begitu juga penyaluran logistik lancar, meski ada sedikit perbedaan dari pemilu sebelumnya,” kata Renwarin.
Kata Wakapolda, secara keseluruhan situasi keamanan di Papua Pegunungan terkendali, sehingga penyelenggara dapat bekerja cukup lancar.
Sesuai dengan prediksi penyelenggara bahwa akan ada wilayah yang melakukan pemungutan suara susulan maupun ulang, karena keterlambatan logistik, maupun perbedaan pilihan atau kesepakatan.
Di Yahukimo, kata Wakapolda, sudah ada 1 distrik yang lakukan pleno rekapitulasi penghitungan suara yaitu distrik Dekai.
Untuk pelaksanaan PSU di Distrik Wamena dan Hubikiak, Jayawijaya, Wakapolda menyampaikan bahwa semuanya diserahkan ke pihak penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu, jika memang ditemukan pelanggaran itu pun akan dilihat dulu masuk ke ranah siapa.
“Kalau soal pelanggaran kepemiluan diserahkan ke KPU maupun Bawaslu untuk menyelesaikannya, jika memang ada unsur pidananya maka kepolisian akan tangani,” katanya. (*)
Discussion about this post