Jayapura, Jubi – Dua organisasi internasional memimpin seruan agar Melanesian Spearhead Group (MSG) meningkatkan status keanggotaan Gerakan Pembebasan Bersatu untuk Papua Barat (ULMWP) pada pertemuan puncak mendatang mereka di Honiara pada September. Sampai saat ini, ULMWP masih berstatus sebagai pengamat dalam keanggotaan MSG. Demikian laporan jurnalis RNZ Pasifik di Port Moresby, Scott Waide, yang dikutip Jubi.id, Kamis (19/6/2025).
Kelompok yang dipimpin oleh Anggota Parlemen Internasional untuk Papua Barat (IPWP) dan Pengacara Internasional untuk Papua Barat (ILWP) kembali menyoroti kebutuhan mendesak untuk pengawasan internasional yang lebih besar dan keterlibatan diplomatik di wilayah Papua Barat.
Adapun kelompok berpengaruh ini termasuk Gubernur Distrik Ibu Kota Nasional PNG, Powes Parkop, mantan pemimpin Partai Buruh Inggris, Jeremy Corbyn, dan mantan anggota parlemen Partai Hijau Selandia Baru, Catherine Delahunty.

ULMWP saat ini memegang status pengamat dalam MSG, badan regional yang terdiri dari Fiji, Papua Nugini, Kepulauan Solomon, Vanuatu, dan Front Pembebasan Nasional Sosialis Kanak dan Kaledonia Baru.
Pernyataan dari organisasi-organisasi tersebut mengatakan peningkatan keanggotaan ULMWP berada “dalam kewenangan MSG” dan memerlukan konsensus di antara negara-negara anggota.
Mereka mengajukan banding atas Perjanjian Pembentukan MSG, yang bertujuan untuk “mempromosikan, mengoordinasikan, dan memperkuat… pertukaran budaya, tradisi, dan nilai Melanesia, kesetaraan kedaulatan… untuk memajukan tujuan bersama para anggota MSG demi pertumbuhan ekonomi, pembangunan berkelanjutan, pemerintahan yang baik, perdamaian, dan keamanan,” dengan mempertimbangkan bahwa semua ambisi ini akan tercapai melalui peningkatan keanggotaan ULMWP.
Namun, keanggotaan asosiasi Indonesia di MSG, yang diberikan pada 2015, telah menjadi titik pertikaian yang signifikan, khususnya bagi para pendukung penentuan nasib sendiri Papua Barat.
Penyertaan ini secara luas dilihat sebagai manuver strategis Jakarta untuk melawan tumbuhnya dukungan regional bagi kemerdekaan Papua Barat.
ULMWP beserta para pendukungnya secara konsisten mempertanyakan mengapa Indonesia, sebagai negara yang berwenang mengelola Papua Barat, harus memegang status apa pun dalam forum yang dimaksudkan untuk memperjuangkan kepentingan Melanesia. Mereka berpendapat bahwa kehadiran Indonesia secara efektif akan menghambat diskusi kritis mengenai penentuan nasib sendiri Papua Barat. Hal ini jelas akan menciptakan hambatan diplomatik terhadap dialog sejati serta akuntabilitas di dalam badan yang dimaksudkan untuk melayani masyarakat Melanesia.
Mengingat catatan historis Papua Nugini dalam MSG, kemungkinan tanggapannya pada pertemuan puncak mendatang di Honiara akan ditandai oleh tindakan penyeimbangan yang rumit.
Meskipun PNG telah menyatakan kekhawatirannya mengenai hak asasi manusia di Papua Barat dan mendukung seruan untuk misi Hak Asasi Manusia PBB, PNG secara konsisten tetap menghormati kedaulatan Indonesia atas wilayah tersebut.
Pernyataan sebelumnya dari para pemimpin PNG, termasuk Perdana Menteri James Marape, telah menekankan tanggung jawab Indonesia untuk mengatasi masalah internal di Papua Barat dan mencatat bahwa ULMWP belum memenuhi kriteria MSG untuk keanggotaan penuh.
Yang makin memperumit situasi, IPWP dan ILWP melaporkan bahwa Papua Barat sebagian besar masih terputus dari pengawasan internasional.
Larangan ketat terhadap jurnalis untuk memasuki wilayah tersebut berarti laporan pelanggaran hak asasi manusia yang parah dan berkelanjutan sering tidak dilaporkan.
Pernyataan bersama tersebut menyoroti kurangnya transparansi yang parah, dengan mencatat bahwa “sangat sedikit pengawasan internasional.”
Salah satu poin utama yang diperdebatkan adalah kegagalan Indonesia untuk menghormati komitmennya. Meskipun pertemuan puncak para pemimpin MSG 2023 mendesak Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia melaksanakan misi hak asasi manusia ke Papua Barat sebelum pertemuan puncak 2024, Indonesia belum memfasilitasi kunjungan ini.
Pernyataan IPWP/ILWP mengatakan penolakan berkelanjutan tersebut merupakan pelanggaran kewajibannya sebagai negara anggota PBB. (*)
























Discussion about this post