Jayapura, Jubi – Tujuh negara anggota Forum Kepulauan Pasifik di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memberikan suara menentang resolusi yang mendesak Israel untuk segera mengakhiri “kehadiran ilegalnya” di Wilayah Palestina yang Diduduki dalam waktu 12 bulan. Resolusi ini disusun oleh Palestina dan didukung mayoritas anggota PBB.
Sebanyak 124 negara mendukung resolusi tersebut, termasuk Kepulauan Solomon dan Kepulauan Marshall. Namun, tujuh negara Pasifik yakni Fiji, Nauru, Federasi Mikronesia, Papua Nugini, Palau, Tuvalu, dan Tonga, memilih menentangnya.
Total 14 negara menolak mosi tersebut, sementara 43 negara abstain, termasuk Australia, Samoa, Kiribati, dan Vanuatu. Resolusi ini menyerukan Israel untuk mematuhi hukum internasional, menarik pasukan militernya, menghentikan semua aktivitas pemukiman baru, dan membongkar tembok pemisah yang dibangun di dalam Tepi Barat.
Beberapa negara Pasifik yang menentang resolusi ini telah menerima bantuan pembangunan dari Israel dalam beberapa tahun terakhir. Meski begitu, negara-negara tersebut belum memberikan pernyataan lebih lanjut terkait alasan di balik penolakan mereka terhadap resolusi ini.
Sementara itu, Selandia Baru, yang mendukung resolusi tersebut, menegaskan pentingnya menghormati hukum internasional dan menemukan solusi damai berdasarkan konsep dua negara. “Dukungan kami untuk resolusi ini merupakan sinyal kuat bagi perlunya solusi dua negara,” ujar Menteri Luar Negeri Selandia Baru, Winston Peters, seperti dikutip jubi.id dari www.rnz.co.nz, Kamis (19/9/2024)
Meskipun mendukung, Selandia Baru juga menyatakan keberatannya terhadap beberapa aspek dalam resolusi tersebut. Peters mengungkapkan bahwa kerangka waktu 12 bulan untuk penarikan Israel dianggap tidak realistis.
“Resolusi ini memang tidak sempurna, dan kami sudah menyampaikan secara jelas keberatan kami di PBB,” kata Peters.
“Kami juga kecewa karena resolusi ini melampaui batas yang diharapkan dalam beberapa aspek,” sambungnya.
Majelis Umum PBB telah mengadopsi resolusi ini sebagai langkah lanjutan untuk menekan Israel agar segera mematuhi hukum internasional dan mengakhiri pendudukan wilayah Palestina tanpa penundaan. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!