Oleh: Digman Amelaman *)
Tulisan yang beredar mengenai integritas kebijakan Uskup Agung Merauke memperlihatkan upaya serius untuk menempatkan dinamika sosial-ekonomi Papua Selatan dalam kerangka Ajaran Sosial Gereja dan Hukum Kanonik. Upaya ini patut dihargai, terutama dalam konteks maraknya informasi yang sering kali tidak proporsional dan emosional. Namun demikian, demi kesetiaan pada semangat Gereja yang hidup dan berjalan bersama umat, beberapa catatan kritis perlu diajukan secara jujur dan hormat.
Pertama, Ajaran Sosial Gereja tidak pernah dimaksudkan sebagai perangkat legitimasi kebijakan, melainkan sebagai kerangka etis kritis yang selalu terbuka terhadap koreksi, dialog, dan suara mereka yang paling terdampak. Prinsip bonum commune, destinasi universal harta benda, dan prudential judgment memang diakui dalam tradisi Gereja. Akan tetapi, prinsip-prinsip tersebut menuntut lebih dari sekadar rasionalitas kebijakan; ia menuntut proses partisipatif, dialogis, dan keberpihakan nyata kepada kaum lemah, khususnya masyarakat adat sebagai subjek moral penuh, bukan objek pembangunan.
Dalam Laudato Si’, Paus Fransiskus secara konsisten memperingatkan bahaya pendekatan pembangunan yang menafsirkan kemiskinan semata-mata sebagai masalah kurangnya eksploitasi ekonomi. Ensiklik ini justru menekankan bahwa krisis sosio-ekologis sering kali bersumber dari relasi kuasa yang timpang, di mana masyarakat lokal kehilangan suara dalam menentukan masa depan tanah dan budaya mereka. Karena itu, dukungan terhadap proyek pembangunan apa pun, betapapun strategisnya secara nasional, harus selalu diuji dari sudut pandang pengalaman konkret masyarakat adat, bukan hanya dari kerangka normatif kebijakan.
Kedua, pendekatan yang terlalu menekankan aspek legal-kanonik berisiko mereduksi dimensi moral dan pastoral Gereja. Memang benar bahwa penerimaan dana CSR dan pengelolaannya untuk kepentingan seminari dapat dibenarkan secara hukum Gereja. Namun Gereja Katolik selalu membedakan antara sesuatu yang licit (sah secara hukum) dan sesuatu yang edifying (membangun iman umat). Dalam konteks relasi kuasa antara Gereja, negara, dan korporasi besar, aspek kesaksian publik (scandalum) dan persepsi umat tidak dapat diabaikan, karena Gereja dipanggil bukan hanya untuk bertindak benar, tetapi juga untuk tampak benar dan berpihak pada yang kecil.
Ketiga, dalam isu tata kelola personalia klerus, pembedaan antara tindakan administratif dan sanksi penal memang penting secara yuridis. Namun dalam kehidupan Gereja yang bersifat pastoral, keputusan-keputusan semacam ini tidak pernah berdampak netral. Ia selalu dibaca dalam konteks sosial dan simbolik. Oleh karena itu, kepekaan pastoral dan komunikasi yang dialogis menjadi sama pentingnya dengan keabsahan hukum, agar keputusan Gereja tidak dipersepsi sebagai pemutusan suara profetis, melainkan sungguh sebagai ungkapan cura personalis.
Akhirnya, perlu ditegaskan bahwa kritik dari umat, terutama dari mereka yang hidup dalam konteks penderitaan struktural, bukanlah ancaman bagi kewibawaan Gereja, melainkan bagian dari sensus fidei yang harus didengarkan. Gereja yang setia pada Kristus bukan hanya Gereja yang mampu menjelaskan keputusannya secara rasional, tetapi Gereja yang berani membiarkan dirinya dikoreksi oleh jeritan umat dan luka sejarah.
Dalam semangat sinodalitas, perbedaan pandangan mengenai pembangunan, ekonomi, dan relasi dengan negara seharusnya tidak segera diposisikan sebagai kesalahpahaman atau kekeliruan logis, melainkan sebagai undangan untuk discernment bersama, agar Gereja sungguh hadir sebagai tanda harapan, keadilan, dan perdamaian bagi semua, terutama bagi masyarakat adat Papua. (*)
*) Penulis adalah Pemerhati Gereja Katolik























Discussion about this post