Natuna, Jubi – Pemerintah Kabupaten Natuna Kepulauan Riau memberikan bimbingan konseling kepada pelaku kekerasan pada anak dan perempuan atas permintaan dari pihak kepolisian.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Natuna, Yuli Ramadhanita, saat dikonfirmasi dari Natuna, Kepulauan Riau, Sabtu (30/11/2024) mengatakan, bimbingan konseling diberikan atas dasar permintaan dari pihak kepolisian.
“Karena permintaan dari kepolisian, maka kami juga melakukan pendampingan psikologis pada pelaku,” katanya.
Tujuan pendampingan, lanjutnya, untuk memastikan pelaku menyadari bahwa apa yang telah dia lakukan merupakan perbuatan salah atau melanggar hukum, dan bisa merusak mental dan masa depan korban.
“Tujuan pendampingan adalah, agar pelaku sadar dan tidak ada korban lainnya lagi,” ujarnya.
Selain itu, bimbingan konseling juga diberikan kepada penyintas guna menyembuhkan trauma yang diderita.
“Kita juga memberikan pendampingan kepada korban, baik pendampingan hukum maupun pendampingan psikologis,” katanya.
Ia menjelaskan, Pemkab Natuna telah menyediakan lembaga dan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) untuk menangani permasalahan keluarga, perempuan, dan anak.
Ia berharap masyarakat bisa memanfaatkan lembaga yang telah ada dengan baik.
Kemudian, untuk berkonsultasi masalah keluarga, masyarakat bisa mendatangi pusat pembelajaran keluarga (Puspaga). Sedangkan untuk membuat laporan pengaduan terhadap masalah yang dihadapi bisa melaporkannya ke UPTD. Kedua lembaga ini berada di Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Riau. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!