Rejang Lebong, Jubi – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu, menerima laporan 14 kasus kekerasan perempuan dan anak selama Januari sampai Agustus 2024.
“Sampai dengan akhir Agustus 2024 lalu sudah ada 14 laporan kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak terjadi di Kabupaten Rejang Lebong,” kata Kepala DP3APPKB Rejang Lebong, Sutan Alim di Rejang Lebong, Senin (16/9/2024).
Dia menjelaskan, 14 kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak di daerah tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian setempat, terdiri 9 kasus dialami anak dan 5 kasus perempuan dewasa.
Kasus yang menimpa perempuan dan anak ini, kata dia, di antaranya kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT sebanyak empat kasus, dan satu kasus kekerasan fisik.
Kemudian untuk kasus yang menjerat anak terdiri dari kekerasan fisik ada dua kasus, kekerasan seksual empat kasus, hubungan sedarah (inses) satu kasus, penelantaran anak satu kasus dan narkoba satu kasus.
“Jumlah kasus yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong saat ini, tergolong sedikit dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya lebih dari 20 kasus,” katanya.
Menurut dia, jumlah kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) jika ditelusuri ke lapangan akan lebih banyak lagi, mengingat masih ada kasus-kasus lainnya yang tidak dilaporkan ke DP3APPKB Rejang Lebong karena alasan-alasan tertentu.
Kasus-kasus yang tidak dilaporkan ini umumnya sudah diselesaikan melalui Badan Musyawarah Adat (BMA) yang ada di 156 desa/kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!