Jakarta, Jubi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua, kooperatif menghadiri panggilan.
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan memanggil keduanya pada Selasa (7/6/2022) dan Jumat (10/6/2022) untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta.
“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dua orang sebagai tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih, Jakarta, dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan. KPK berharap pihak-pihak tersebut kooperatif dan hadir sesuai jadwal,” kata Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (6/5/2022).
Ali mengatakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka itu diperlukan untuk mengonfirmasi beberapa alat bukti yang sudah dikumpulkan tim penyidik. KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Sebagaimana kebijakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan usai dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Dalam penyidikan kasus tersebut, Komis Pemberantasan Korupsi juga telah memeriksa beberapa saksi, di antaranya Budiyanto Wijaya dari pihak swasta/anggota DPRD Kota Malang periode 2009-2014 dan Jessi dari pihak swasta/staf PT Master Steel yang diperiksa pada Kamis (17/3/2022).
Komis Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi keduanya mengenai proses pembelian bahan material dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi ditentukan, serta adanya dugaan aliran sejumlah uang bagi pihak-pihak terkait dengan kasus tersebut. (*)
Discussion about this post