Enarotali, Jubi – Polres Paniai berhasil mengamankan tiga pelaku perjudian jenis dadu di belakang pasar Enarotali, Distrik Paniai Timur, Papua, Kamis (25/8/2022) siang.
Kapolres Paniai, Kompol Abdus Syukur Felani kepada Jubi mengatakan, pihaknya melakukan hal itu untuk mewujudkan perintah dari Kapolri, melakukan penegakan hukum tindak pidana perjudian.
“Mereka adalah inisial K (bandar dadu). Sementara inisial H merupakan pembantu bandar atau pengumpul taruhan dan yang ketiga berinisial LOA sebagai pembantu bandar atau pengumpul taruhan, ketiganya tinggal di pasar Enarotali,” ujar Kompol Abdus Syukur Felani, Kamis (25/8/2022).
Penangkapan itu, dilakukan setelah diperoleh informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi permainan judi jenis dadu di belakang pasar Enarotali, Distrik Paniai Timur, Paniai.
Dari tempat kejadian, Polisi mengamankan barang bukti yakni lapak dadu, tiga buah dadu warna, batok kelapa dan tatakannya, serta uang tunai sebesar Rp2 juta-an.
“Ketiga pelaku tersebut telah terbukti melakukan tindakan pidana perjudian jenis dadu sebagaimana melanggar Pasal 303 KUH Pidana, dan telah ditahan,” ujarnya.
Menanggapi ini, Ketua DPRD Paniai, Sem Nawipa mengapresiasi langkah Polres Paniai itu. Menurut dia, jangan ada toleransi lagi dalam pemberantasan perjudian, minuman keras dan sejenisnya.
“Itu bagus, harus berantas,” katanya. (*)