Wamena, Jubi – Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya berhasil mengamankan dua orang berinisial B dan S yang telah menyebarkan berita bohong atau hoaks, dan mengatasnamakan Polres Jayawijaya saat jelang peringatan HUT RI 17 Agustus 2022.
Kapolres Jayawijaya, AKBP Hesman S. Napitupulu saat dikonfirmasi menyebut kedua pelaku telah diamankan pada Kamis (18/8/2022), usai dilakukan penyelidikan dan setelah diketahui sumbernya, keduanya langsung diberikan surat panggilan atas adanya pemberitaan tersebut sehingga keduanya langsung menyerahkan diri ke Polres Jayawijaya.
“Setelah diamankan, keduanya mengaku hanya iseng membuat chatingan di grup WhatsApp keluarga besar pelaku, dan setelah diperiksa kedua menyatakan tidak akan melakukan perbuatanya kembali dan sudah dibuatkan surat pernyataan,” kata kapolres, Jumat (19/8/2022).
Keduanya menyebarkan informasi yang mengatasnamakan Polres Jayawijaya yang isinya “Besok hari Rabu tanggal 17 Agustus, dihimbau bagi masyarakat Kota Jayawijaya Tidak boleh ada aktifitas jam 07.00 Wit s/d 12.00 Wit karena besok hari kemerdekaan republik Indonesia bila ada yang berani beraktifitas seperti buka kios dan lainnya akan dikenakan denda, aktifitas diperbolehkan jam 13.00 Wit”.
Kapolres mengaku, awalnya hoaks itu dibuat di grup keluarga namun ada yang meneruskan pesan tersebut di grup ISW (Info Situasi Wamena) sehingga meluas di masyarakat.
“Saya imbau kepada masyarakat Jayawijaya untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi apabila belum jelas darimana sumbernya, karena apabila sudah meluas di masyarakat maka akan terjadi kegaduhan maupun dapat membuat keresahan di masyarakat,” katanya.
Kapolres menambahkan kedua pelaku tidak ditahan, namun dilakukan wajib lapor sebagai pertanggungjawaban. (*)