Jayapura, Jubi – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Tengah, Markus Madai, mengatakan hingga kini Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai belum ditetapkan. Situasi ini disebabkan masalah internal dalam Bawaslu Paniai.
Ia mengatakan hingga kini tiga anggota Bawaslu Paniai belum menemukan kesepakatan siapa yang akan menjadi ketua lembaga itu.
Pleno untuk menentukan Ketua Bawaslu Paniai telah beberapa kali digelar. namun belum juga menghasilkan kesepakatan.
“Proses penetapan Ketua terpilih Bawaslu Paniai itu begini, mereka [di] internal tidak sepakat. Kami sudah empat kali memfasilitasi mereka tetapi dalam internal sendiri mereka tidak ada kesepakatan dalam menentukan ketua,” kata Markus Madai melalui panggilan telepon selulernya kepada Jubi, Rabu (13/9/2023).
Menurutnya, selama ini pihaknya tidak tinggal diam. Bawaslu Provinsi Papua telah empat kali memfasilitasi penyelesaian sengkarut penentuan Ketua Bawaslu Papua, namun tidak ada hasilnya.
“Pada 7 September 2023, kami kembali memfasilitasi mereka, akan tapi belum juga ada kesepakatan. Dalam internal Bawaslu Paniai sendiri mereka tidak sepakat dalam menentukan siapa yang akan menjadi ketua,” ucapnya.
Katanya Markus Madai, karena belum ada titik temu setelah upaya fasilitasi yang dilakukan pada 7 September 2023, maka Bawaslu Papua Tengah berkoordinasi dengan bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu RI untuk bisa membantu memfasilitasi penyelesaian masalah ini. Bidang SDM Bawaslu RI diharap dapat memberikan pembinaan dan pemahaman kepada anggota Bawaslu Paniai, agar bisa menentukan siapa yang akan menjadi ketua.
“Nanti bagian SDM Bawaslu RI yang memberikan pemahaman, karena kami sudah berupaya memfasilitasi, memberikan arahan, pemahaman, tapi tidak bisa. Dari tiga orang anggota Bawaslu Paniai saat pleno penentuan ketua, ada satu orang yang tanda tangan [menyetujui hasil pleno] dua orang [tidak mau] tanda tangan, jadi agak susah,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Markus Madai, juga menyatakan apabila ada isu yang berkembang bahwa pihaknya mengintervensi penentuan Ketua Bawaslu Papua, itu tidak benar.
Sebab, Bawaslu Papua Tengah tidak punya kewenangan menentukan siapa yang mesti menjadi Ketua Bawaslu Paniai. Kewenangan itu ada pada tiga anggota Bawaslu Paniai untuk menentukan atau menyepakati siapa yang menjadi ketua.
“Kalau isu yang berkembang bahwa Bawaslu Provinsi Papua Tengah mengintervensi, itu tidak benar. Itu informasi yang tidak benar,” kata Markus Madai.
Sebelumnya, Tim Peduli Demokrasi Kabupaten Paniai mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi Papua Tengah mempertanyakan proses penentuan Ketua Bawaslu Paniai, Senin (11/9/2023).
Bawaslu Papua Tengah pun beraudiensi dengan Tim Peduli Demokrasi Paniai dan kedua pihak sepakat menunggu instruksi dari Bawaslu RI terkait penetapan Ketua Bawaslu Paniai.
Di sisi lain, aktivis Tim Peduli Demokrasi Kabupaten Paniai, Abiud Kopapii Gobai, saat mendatangi kantor Bawaslu Provinsi Papua Tengah pada awal pekan ini mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana dimuat dalam pasal 92 ayat (8) yang menyebutkan “Ketua Bawaslu dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu.”
“Dari hasil pleno 24 Agustus 2023, sudah ada hasil kesepakatan [anggota Bawaslu Paniai] dua berbanding satu, sehingga kami Bawaslu provinsi tegas menetapkan Ketua Bawaslu Paniai, sesuai hasil Pleno 24 Agustus 2023,” kata Abiud Kopapii Gobai ketika itu.
Pihaknya menyatakan menolak apabila ada surat keputusan atau SK yang terbitkan di luar dari hasil pleno berita acara pada 24 Agustus 2023.
“Kami juga berharap, Bawaslu provinsi dan Bawaslu RI menerima pleno berita acara internal 3 komisioner bawaslu kabupaten tiga komisioner Bawaslu Paniai pada 24 Agustus 2023, tanpa intervensi dari pihak mana pun,” ujar Gobai. (*)