Manokwari, Jubi – Kepolisian saat ini menyebarkan sebanyak 17 foto dan nama terduga pelaku penyerangan di Distrik Kramomongga, Kabupaten Fakfak, Papua Barat. Foto dan nama para terduga pelaku penyerangan di Kramomongga baru diterbitkan Selasa (12/9/2023).
Adapun nama dan gambar pelaku yakni Yoner Uaga alias Gode warga kampung Kwamki Distrik Mimika Kabupaten Mimika, Edison Rorohmana, Norbertus Kramandondo, Didon Kramandondo Daniel Kramandondo alias Dank, Yakobus Mandopma alias Kobus, Jalobus Tanggajma alias Jeki, Yance Tanggahma Rizal Kramandondo Imanuel Mandopma alias Manu, Juli Heremba David Kramandondo, Marthen Kramandondo Rony Gredenggo, Paskalis Kramandondo Warga Kampung Mamur Daud Gewab Warga Kampung Gewab, David Heremba warga kampung Kramomongga, Distrik Kramomongga.
Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel TM Silitonga mengatakan para terduga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang disebarkan nama dan fotonya di tempat umum.
“Yang sudah diterbitkan DPO, saya imbau mereka menyerahkan diri tapi kalau tidak menyerahkan diri kita kejar,” kata Kapolda Papua Barat, saat dikonfirmasi wartawan di Manokwari.
Akibat mengejar para DPO pelaku penyerangan di distrik Kramomongga (15/8/2023) lalu ini, ada lima orang tewas dalam upaya pengejaran para terduga pelaku. Kelima orang tersebut yakni Kristison Heremba tewas (31/8/2023). Sedangkan Otis Haniba, Nason Hindom, Simon Kramandondo dan N.Gewab, tewas pada Sabtu (9/9/2023) lalu.
“Kronologisnya, kan anggota kita melakukan pengepungan di tempat kumpul mereka, saat anggota kita menunggu di luar, mereka keluar dengan menggunakan alat tajam hendak melukai anggota kita, akhirnya dilakukan tindakan tegas,” kata Kapolda.
Sementara, empat terduga pelaku lainnya itu tewas saat upaya pengejaran para pelaku DPO di Kampung Nembukteb Distrik Kramongmongga, oleh kepolisian.
“Empat tersangka DPO NH, OH, S, N dilakukan tindakan tegas dan terukur karena menyerang dan melukai anggota Polri, walaupun sudah diberikan tembakan peringatan sebelumnya,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi.
Adam juga membenarkan tiga terduga pelaku diamankan di Kampung Nembukteb dan dibawa ke Mapolres Fakfak. Mereka yakni AK, YR diamankan di Kampung Nembukteb dan YI diamankan di tempat lain.
“Total keseluruhan 12 orang, 7 diamankan dan diproses hukum, sedangkan 5 meninggal dunia,” kata Adam Erwindi.
Seorang anggota Brimob Bripka Frengki Wanatorey mengalami luka bacok dalam proses pengejaran para pelaku di Kramomongga, Sabtu dini hari itu
“Terdapat barang bukti satu buah granat, panah dan parang diamankan dari para tersangka yang berhasil dilumpuhkan,” kata Adam.
Menanggapi ini, Direktur Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menduga keras telah terjadi tindakan kejahatan kemanusiaan crime againts humanity dalam peristiwa penembakan terhadap sekitar lima orang warga sipil di Distrik Kramamongga, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat .
Berdasarkan rilis yang diterima dari direktur LP3BH, bahwa peristiwa pertama terjadi pada hari Kamis, 31 Agustus 2023 lalu sekitar pukul 09:00 WIT, di mana ada lima (anggota) Brimob Polda Papua Barat yang tengah melakukan patroli dan tiba di jembatan kali Kampung Mamur, Distrik Kramamongga, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, tepatnya di Jalan Fakfak – Bomberay. Saat kelima anggota Brimob ini tiba di jembatan Kali Mamur tersebut, mereka bertemu dengan tiga warga sipil yang belum dikenalinya.
“Ternyata diduga keras, kelima anggota Brimob Polda Papua Barat tersebut ada melakukan penembakan dengan menggunakan senjata api terhadap ketiga warga sipil yang belum dikenalinya tersebut. Sehingga mengakibatkan satu nyawa atas nama Kristison Haremba tewas seketika atau di saat itu pula,” kata Yan Warinussy yang mengaku mendapat informasi dari timnya di lapangan.
Yan Warinussy menyebut diduga keras korban Haremba mengalami luka tembak di bagian dada sebelah kiri.
“Sumber LP3BH Manokwari di Fakfak menyampaikan bahwa jenazah korban Haremba langsung dimakamkan secara serba segera dan tanpa memberi kesempatan kepada keluarga korban untuk melihat dan atau memandikan jenazah almarhum Haremba tersebut. Jenazah korban Haremba sempat dibawa lari ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Fakfak pada pukul 13.00 WIT. Kemudian jenazah korban Haremba dimakamkan di pekuburan Covid-19 pada hari Jumat, 01 September 2023 sekitar pukul 14.20 WIT,” katanya.
Dia mengatakan kejadian ini sangat disayangkan, karena berdasarkan informasi dari sumber LP3BH Manokwari di Fakfak bahwa jenazah almarhum Kristison Haremba tidak ditunjukkan rupa atau wajahnya sama sekali kepada keluarga atupun kerabatnya di Fakfak. Melainkan hanya ditunjukkan fotonya saja kepada keluarga korban.
Selain itu Yan Warinussy juga mengaku, hal yang sama diduga dialami empat korban warga sipil lainnya, yaitu Otis Haniba, Nason Hindom, Simon Kramandondo dan N.Gewab yang diduga keras telah tertembak oleh anggota Brimob Polda dari Tim Gabungan Polda Papua Barat pada hari Sabtu (9/9/2023) di Kampung Nembukteb, Distrik Kramamongga.
“Keempat korban pembunuhan di luar proses hukum tersebut menurut informasi sumber LP3BH Manokwari di Fakfak, telah dimakamkan pada hari Minggu, 10 September 2023 di pekuburan Covid-19 Kabupaten Fakfak dengan tanpa dihadiri oleh keluarga masing-masing,” ungkapnya.
LP3BH Manokwari menduga bahwa dalam peristiwa penembakan yang dilakukan oleh oknum-oknum aparat keamanan Polda Papua Barat dari Satuan Brimob ini telah melanggar hak hidup kelima warga sipil berdasarkan amanat Pasal 4, Pasal 9, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 28 dari Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Juga cenderung melanggar Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 dari Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Oleh sebab itu, LP3BH Manokwari mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) untuk segera menyelidiki dugaan Pelanggaran HAM Berat dalam peristiwa penembakan terhadap kelima warga sipil di Distrik Kramamongga, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat tersebut,” tegasnya.
Kata Yan, LP3BH Manokwari juga mendesak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memerintahkan dihentikannya operasi keamanan yang bersifat menyasar penduduk kampung-kampung di Distrik Kramamongga, Kabupaten Fakfak secara sporadis dan bersifat intimidasi fisik dan psikis yang bisa berakibat terjadinya trauma psikologis yang sangat mendalam.
“Kami sangat mendukung dilakukannya langkah penegakan hukum yang sesuai dan bersandar pada amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam mengungkap peristiwa di Distrik Kramamongga ini, tapi jangan lagi ada korban nyawa dari semua pihak,” katanya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!