Manokwari, Jubi – Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan ARL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tujuh proyek tahun 2021 yang dikerjakan pada tahun 2022. ARL adalah kontraktor yang meminjamkan perusahaan kepada Sekwan DPR Papua Barat.
ARL menjalani pemeriksaan sejak Selasa (22/8/2023) siang hingga pukul 20.40 WIT, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari.
“Iya, hari ini penyidik kejaksaan berketetapan menetapkan ARL sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan di Lapas Kelas IIB Manokwari,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar, kepada wartawan di Manokwari, Selasa (22/8/2023).
Kajati Papua Barat menambahkan hal ini dilakukan sebagai pengembangan dari tersangka FM, mantan Sekretaris DPR Papua Barat, keterkaitan ARL dengan FM yakni dia selaku pemilik dari CV Yansa dan CV Komen Bangun Papua yang bekerja sama dengan FM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
CV Yansa mendapat item pekerjaan Pembersihan Lahan Kantor sebesar Rp502.925.000 atau Rp502, 9 juta lebih dan Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Rp718.984,000 atau Rp718,9 juta lebih.
Sedangkan CV Komen Bangun Papua mendapat pekerjaan Pembersihan Lahan Kantor senilai Rp910.707.000 atau Rp910,7 juta lebih serta Pemeliharaan Halaman senilai Rp415.384.000 atau Rp415,3 juta lebih.
Dia menyebut bahwa pada bulan November 2021, ARL mengajukan dokumen untuk dijadikan pihak ketiga yang mengerjakan proyek dari Sekertariat DPR Papua Barat.
“Tetapi pada kenyataanya itu tidak dilakukan tetapi uang senilai Rp2,2 miliar masuk ke rekening ARL,” jelasnya.
Sementara, kasus FM hingga saat ini belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manokwari sejak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kejaksaan.
“Belum, kita masih terus melakukan pengembangan,” ucap Kajati Papua Barat
Tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Subsidiair pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)