Jayapura, Jubi – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Jayapura mencabut sejumlah bendera partai politik peserta Pemilu 2024 di sepanjang Jalan Raya Jayapura-Sentani, Rabu (17/1/2023). Mereka menyita sebanyak 2.285 bendera dalam razia tersebut.
Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Kota Jayapura Arnold H Deda mengatakan penertiban itu mengacu pada Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 15 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. Mereka menemukan ada lima partai politik melanggar ketentuan tersebut.
“Penertiban mengacu pada Perda Ketertiban Umum. Kami mencabut benderanya karena ditanam [dipasang] di tengah taman bunga sehingga mengganggu aktivitas [merusak pemandangan] Kota Jayapura,” kata Deda, saat razia.
Sebagian besar bendera yang disita tersebut ialah Bendera Partai Nasdem, yakni sebanyak 2.177 buah. Selain itu, ada 45 Bendera Partai Hanura, 39 Bendera Partai Gerindra, 18 Bendera Partai Buruh, dan enam Bendera Partai Amanat Nasional.
Deda mengaku telah berkoordinasi dengan pihak partai politik sebelum memulai penyitaan bendera. Mereka telah mendatangi sekretariatnya, tetapi ada beberapa partai politik yang pengurusnya tidak berada di tempat.
“Kami sudah koordinasi [memberitahukan] secara lisan kepada beberapa partai politik. Kami juga mendatangi Kantor Partai Nasdem, dan Kantor Partai Hanura [Kota Jayapura], tetapi tidak bertemu pengurusnya,” kata Deda.
Deda menambahkan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Kota Jayapura telah menetapkan sejumlah lokasi pemasangan alat peraga kampanye di daerah tersebut. Dia berharap partai politik menaati ketentuan itu.
“Teman-teman [pengurus] partai politik pasti sudah tahu hal itu [lokasinya]. Pihak Bawaslu [Badan Pengawas Pemilu] sudah mengimbau [dan menyosialisasikannya] kepada mereka,” ujar Deda.
Pembersihan Jalan Raya Jayapura-Sentani dari berbagai bendera partai politik berlangsung pada pukul 08.00–12.000 Waktu Papua. Razia itu dimulai dari kawasan lampu merah di daerah Otonom Kota Raja hingga Kawasan Expo di Distrik Heram.
“Banyak bendera ditemukan sudah patah [tiangnya] sehingga mengganggu aktivitas [membahayakan keselamatan pengguna jalan]. Kami juga sudah mengimbau [partai politik] jangan memasang bendera di taman bunga,” kata Pelaksana Harian Kepala Satpol PP Kota Jayapura Sefnath Kambuaya. (*)