Jayapura, Jubi – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol Kota Jayapura minta pimpinan partai politik untuk mentaati aturan pemasangan alat peraga kampanye atau APK.
“Partai politik yang mengusung anggotanya untuk maju sebagai calon legislatif memang APK sudah tidak tertib. Hal ini menganggu keamanan, kenyamanan, dan ketertiban,” ujar Kakesbangpol Kota Jayapura, Raimondus Mote, di Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (11/12/2023).
Dikatakannya, Kesbangpol Kota Jayapura sudah melakukan rapat bersama dan koordinasi dengan Bawaslu Papua terkait tata tertib pemasangan APK untuk calon legislatif yang bertarung pada Pemilu 2024.
“Hal ini sudah beberapa kali kami sosialisasi kepada setiap partai-partai politik kontestan Pemilu 2024 agar memasang APK di titik-titik yang kami sudah tentukan, seharusnya ditaruh di situ,” ujarnya.
“Jadi, dilarang taruh di badan-badan jalan jalur utama, taman-taman kota, pasar, tempat ibadah, kantor pemerintahan, pos-pos atau pusat-pusat komando militer TNI dan Polri,” ujarnya.
Dikatakannya, dengan menaati semua rambu-rambu dan peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan bersama oleh Pemerintah Kota, Bawaslu, dan KPU Kota Jayapura agar kota terhindar dari kesan kumuh.
“Apalagi momen Natal ini, sehingga taman kota yang tadinya dihiasi oleh lampu-lampu ornamen Natal tidak dihiasi dengan alat peraga kampanye yang ditaruh di taman-taman kota atau jalan-jalan utama,” ujarnya.
Raimondus Mote menegaskan bila partai politik tidak mentaati peraturan, maka Pemerintah Kota Jayapura bersama Bawaslu dan KPU tidak segan-segan untuk menertibkan APK yang terpasang tidak sesuai peraturan.
“APK yang boleh terpasang seperti di batas kota, depan lapangan Trikora, seputaran PTC Entrop, depan lapangan Mandala, pertigaan Koya Koso, pertigaan Koya Barat, pasar tiba-tiba di Koya Barat,” ujarnya.
Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, mengatakan sudah memerintahkan Satpol PP Kota Jayapura untuk menertibkan APK yang terpasang sembarangan agar tidak merusak pemandangan.
“Karena benar-benar merusak pemandangan kota dan juga merusak suasana Natal, sehingga suasana dan sukacita Natal itu terasa di bulan ini. Kami bertindak tegas terhadap pemasangan APK yang tidak sesuai peraturan,” ujarnya. (*)