Jayapura, Jubi – Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menyatakan Papua Barat kini berada dalam situasi darurat militer dan krisis kemanusiaan. Pernyataan itu disampaikan lewat sikap politik dan seruan KNPB yang mengangkat isu hak penentuan nasib sendiri bagi orang asli Papua saat aksi damai di Kota Jayapura, Provinsi Papua, Senin (3/8/2026).
“Hak menentukan nasib sendiri merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati,” kata Ketua Umum KNPB, Agus Kossay.
Menurut Kossay, masyarakat pribumi Papua memiliki hak untuk menentukan masa depan politiknya berdasarkan prinsip demokrasi, hukum internasional, hak asasi manusia, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Katanya, sejarah politik Papua, mulai dari deklarasi 1 Desember 1961, Operasi Trikora, Perjanjian New York 1962, hingga pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969.
“Rangkaian peristiwa ini telah menimbulkan persoalan politik dan kemanusiaan yang hingga kini belum terselesaikan,” ucapnya.
Menurut Kossay, operasi Trikora sebagai awal dari apa yang diklaimnya sebagai tindakan ekosida dan genosida terhadap bangsa Papua. Berbagai kebijakan Pemerintah Indonesia selama puluhan tahun di Tanah Papua dinilai berkaitan erat dengan kepentingan ekonomi dan investasi.
Juru Bicara KNPB, Ogram Wanimbo pun menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah Indonesia, PBB, serta negara-negara yang menurut KNPB terlibat dalam proses politik Papua pada 1960-an.
KNPB meminta Komisi IV Majelis Umum PBB mencabut Resolusi PBB Nomor 1752 yang menurutnya berkaitan dengan pengesahan Perjanjian New York 15 Agustus 1962.
“KNPB juga meminta agar hasil Pepera 1969 ditinjau kembali dan menyerukan pelaksanaan referendum ulang di Papua Barat,” kata Wanimbo.
Selain itu, KNPB meminta Amerika Serikat, Vatikan, Belanda, dan Indonesia bertanggung jawab atas dampak Perjanjian New York dan berbagai perkembangan politik setelahnya.
KNPB juga menyerukan organisasi kemanusiaan internasional, termasuk International Committee of the Red Cross (ICRC), untuk mendorong pembukaan akses bantuan kemanusiaan serta menjamin kebebasan bergerak bagi organisasi kemanusiaan di Papua.
“KNPB juga meminta pihak TNI-Polri dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) mencari penyelesaian terhadap akar konflik Papua,” ucapnya.
Menurut KNPB, penyelesaian konflik harus mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan ditempuh melalui mekanisme yang damai serta demokratis dengan melibatkan lembaga-lembaga kemanusiaan internasional.
KNPB menyatakan menolak Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus Papua Nomor 21 Tahun 2001. UU Otsus dianggap merupakan bagian dari persoalan yang memperkuat status pendudukan Indnesia di Tanah Papua, dan meminta kebijakan tersebut dikembalikan kepada pemerintah pusat untuk kemudian membuka jalan menuju referendum.
Selain tuntutan politik, KNPB menyerukan persatuan seluruh masyarakat Papua. Mengajak masyarakat menjaga hutan dan tanah adat yang sebagai sumber kehidupan bagi generasi mendatang.
KNPB juga menyerukan agar tidak ada lagi perpecahan berdasarkan identitas wilayah maupun latar belakang masyarakat Papua, seperti masyarakat gunung, lembah, pesisir, peranakan maupun pendatang. Boleh banyak provinsi dan kabupaten, tetapi kami tetap satu yaitu Papua
Berbagai kelompok masyarakat termasuk gereja, lembaga adat, perempuan, pemuda, mahasiswa, lembaga advokasi, nelayan, petani, buruh, serta warga non-Papua yang memiliki kepedulian terhadap Papua diajak bergandengan tangan menjaga masa depan Tanah Papua.
Dalam pernyataan tersebut, KNPB mengumumkan rencana aksi serentak di berbagai wilayah Tanah Papua pada 15 Agustus 2026.
Menyerukan kepada masyarakat yang mendukung perjuangan KNPB untuk mempersiapkan diri dan mengambil bagian dalam aksi yang aksi damai yang dilakukan nantinya. (*)























Discussion about this post