Jayapura, Jubi – Kepala UPTD Pasar Induk Regional Youtefa Kota Jayapura, Nusriyati, mengatakan pada setiap musim hujan pihaknya kesulitan mencapai target pendapatan retribusi per hari.
“Kami setiap hari ada target retribusi Rp800 ribu, tetapi saat musim hujan target itu tidak tercapai malah justru berkurang, contoh hujan deras pada Senin (3/2/2025) malam, membuat pendapatan retribusi hanya Rp200 ribu,” ujar Nusriyati di Kota Jayapura, pada Selasa (4/2/2025).
Menurutnya, salah satu faktor yang membuat retribusi berkurang saat hujan karena sejumlah pedagang tidak berjualan. Ia menjelaskan retribusi pedagang pasar yang memiliki tempat berupa meja jualan dan atapnya, dikenakan retribusi Rp10 ribu per hari. Sementara pedagang di pinggir jalan yang tidak memiliki tempat jualan hanya Rp5 ribu per hari, dan pedagang kios Rp300 ribu per bulan.
“Setiap pedagang berbeda nominal pungutan retribusinya. Dalam sehari pungutan dilakukan dua kali yaki pada pagi dan sore,” katanya.
Retribusi pasar ini telah diatur sesuai dalam Perda Kota Jayapura Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, salah satunya pada bab VIII bagian ke-1 Pasal 24 dan Pasal 25, bagian ke-2 Pasal 26, serta bagian ke-3 Pasal 27, yang mengatur tentang retribusi pelayanan pasar.
Salah satu pedagang, Sutikno (45), mengatakan UPTD Pasar menagih pungutan tidak merata. Ia mengaku masing-masing pedagang berbeda nominalnya.
“Sebenarnya tidak seperti itu, pihak UPTD Pasar ini menagih sesuai ukuran meja jualan, misalnya salah satu meja jualan berukuran panjang 10 meter persegi ditagih Rp20 ribu sehari,” ujarnya.
Namun Sutikno yang berasal dari Jawa Timur ini merasa penagihan retribusi tidak berpengaruh pada pendapatannya, yang mencapai Rp400 ribu sampai Rp500 ribu per harinya.
“Kalau pembeli ramai, saya bisa dapat pemasukan dari jualan ayam mencapai Rp500 ribu sampai Rp700 ribu sehari, [akan tetapi] saat sepi pembeli hanya mendapatkan Rp200 sampai Rp300 ribu saja sehari,” ujarnya. (*)






















Discussion about this post