Jayapura, Jubi – Polresta Jayapura Kota menolak rencana aksi damai yang akan dilakukan Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua pada Kamis (16/10/2025).
Aksi demo awalnya direncanakan di Makodam XVII/ Cenderawasih, Markas Polda Papua, dan DPR Papua. Aksi ssolidaritas terkait satu tahun peristiwa tragedi bom molotov di kantor Redaksi Jubi, Jalan SPG Taruna Waena, Kota Jayapura Papuapada 16 Oktober 2024 dini hari.
Namun, menjawab surat pemberitahuan aksi, Kapolresta Jayapura menolaknya.
Dalam surat Kapolresta Jayapura Kota Nomor: B/ 535/X/YAN.2.2/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 disebutkan alasannya bahwa dalam surat tanda terima pemberitahuan, identitas penanggung jawab tidak jelas atau tidak dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam giat dimaksud.
Kemudian, dalam surat permohonan tidak mencantumkan secara jelas titik kumpul massa dalam giat aksi
Surat yang ditandatangani Ajun Komisaris Besar Polisi AKBP Fredrickus WA Maclarimboen itu juga disebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 maka surat tanda terima pemberitahuan atau STTP belum dapat diterbitkan/di tolak.
Ketua Asosiasi Wartawan Papua Elisa Sekenyap mengatakan rencana aksi itu sebenarnya terkait kasus pelemparan bom molotov ke kantor Redaksi Jubi, namun dalam surat permohonan pemberitahuan aksi tidak diizinkan oleh Polresta Jayapura Kota.

“Tugas kepolisian mestinya mengawal setiap aspirasi rakyat, kami bagian dari rakyat tapi dibatalkan, dan surat itu kami terima sekitar pukul 09.00 WIT tadi,” katanya Kamis (16/10/2025).
Surat pembatalan tersebut, kata Sekenyap, tidak mengurangi semangat sehingga aksi memperingati satu tahun kasus pelemparan bom molotov itu tetap dilakukan, meski di depan kantor Redaksi Jubi.
“Hari ini memang kami kecewa dengan tindakan aparat kepolisian yang tidak mengizinkan kami untuk melakukan aksi. Tujuannya jelas bahwa kami menuntut dua pelaku pelemparan bom molotov ke kantor Redaksi Jubi yang sebenarnya sudah diumumkan oleh aparat kepolisian dalam rapat dengan pihak DPR,” ujarnya.

Aksi, katanya, untuk memastikan bagimana kedua terduga pelaku yang disebut apakah mereka pelaku atau tidak?
“Apabila keduanya pelaku seperti apa proses hukum selanjutnya, sebab sebagai warga negara kami berhak menuntut pelaku,” ujarnya. (*)



















Discussion about this post