Jayapura, Jubi – Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum atai KPU Provinsi Papua, Yohannes Fajar Irianto Kambon menyatakan transformasi sistem pemilihan di lingkungan kampus penting, untuk melahirkan legislator muda yang berintegritas dan partisipatif.
Pernyataan ini disampaikan Fajar Kambon saat hadir sebagai narasumber dalam training legislator mahasiswa yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Mahasiswa atau DPM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Cenderawasih atau Fisip Uncen di Kota Jayapura, Papua, Senin (24/11/2025).
“Meski mekanisme pemilu berjalan secara prosedural, tapi prakteknya masih jauh dari prinsip demokrasi. Karena hasil pemilu kerap sekali diketahui sebelum masyarakat lakukan pencoblosan,” kata Fajar Kambon.
Menurutnya, perubahan dalam sistem pemilu terjadi sejak reformasi 1998, ketika masyarakat mulai diberi peran langsung dalam menentukan pemimpin. Momentum penting terjadi pada 2004, dengan diberlakukannya pemilihan langsung presiden dan wakil presiden, yang makin memperkuat hak politik masyarakat.
“Di Indonesia lebih maju selangkah daripada Amerika karena masih mereka masih menggunakan mekanisme electoral college atau perwakilan. Sementara Indonesia seluruh warga negaranya sudah memilih pemimpinnya secara langsung,” ujarnya.
Katanya, Indonesia adalah negara yang sangat berani menyelenggarakan pemilu langsung dengan melibatkan lebih dari 270 juta penduduk. Untuk itulah prinsip one man, one vote atau satu orang, satu suara harus menjadi pijakan dalam demokrasi kampus, dengan cara memilih langsung karena setiap mahasiswa memiliki suara yang sama pentingnya.
“Sistem ini mampu mendorong calon pemimpin kampus agar lebih dekat dengan konstitusinya, bukan hanya dengan perwakilan,” ucapnya.
Kambon mengatakan, apabila pemilihan dilakukan lewat delegasi maka calon pemimpin hanya akan mendekati perwakilan.
Akan tetapi apabila pemilihan dilakukan secara langsung, peran setiap mahasiswa menjadi penting. Selain itu, pemilihan secara langsung juga menciptakan efek perubahan perilaku kandidat.
Mereka akan lebih banyak terlibat, menyapa dan memahami kebutuhan mahasiswa, karena setiap suara menentukan kemenangan calon tersebut.
Ia mengatakan, pemilihan langsung tidak hanya mekanisme akan tetapi mencerminkan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, sehingga mahasiswa mesti memahami bahwa hak memilih adalah hak persoalan yang tidak bisa dipaksa atau ada campur tangan pihak mana pun.
“Tidak ada siapapun atau orang terdekat yang berhak memaksa. Dan juga kejujuran bukan saja kewajiban penyelenggara tapi kita semua sebagai peserta pemilihan,” kata Kambon.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin menjelaskan perlunya reformasi sistem pemilihan mahasiswa, karena selama ini di banyak kampus masih menggunakan pemilihan berbasis perwakilan.
Katanya, sistem pemilihan dengan perwakilan atau langsung sama-sama demokratis. Namun pemilihan langsung dapat memberikan kerekatan yang lebih kuat antara mahasiswa dan organisasi kampus.
“Selama ini banyak mahasiswa tidak memiliki ikatan dengan organisasi kampus karena tidak terlibat langsung dalam proses pemilihan,” ucap Hardin Halidin.
Ia mengatakan, pentingnya mahasiswa terlibat dalam proses demokrasi agar tidak apatis. Pemilu kampus bukan hanya kompetisi politik tapi sebagai pelatihan pengelolaan pemerintahan dan pembentukan karakter demokratis.
“Untuk itu terlibatlah dalam proses organisasi kampus, karena kita tidak hanya memilih pemimpin mahasiswa melainkan kita sedang merawat demokrasi,” katanya. (*)























Discussion about this post