Jayapura, Jubi – Penggunaan bahasa ibu atau bahasa daerah Port Numbay di Kota Jayapura, Papua akan diatur dengan peraturan wali kota atau perwal.
Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Grace Linda Yoku mengatakan, Pemerintah Kota atau Pemkot Jayapura, sedang menyusun peraturan wali kota untuk mengatur dan mengarahkan kegiatan pembelajaran muatan lokal bahasa daerah Port Numbay, di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama atau SD dan SMP.
Katanya, selama ini pelajaran muatan lokal memang sudah berjalan. Akan tetapi belum diatur dalam suatu aturan yang mendasar.
Dengan adanya Perwal, akan menjadi aturan wajib bagi semua guru SD dan SMP di Kota Jayapura untuk mengajarkan muatan lokal di sekolah masing-masing.
“Perwal ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan, di mana salah satu babnya sudah mencakup tentang pelestarian bahasa,” kata Grace Linda Yoku saat rapat penyusunan bahasa daerah Port Numbay dan pembinaan guru muatan lokal bahasa Skouw di kawasan Abepura, Kota Jayapura, Jumat (31/10/2025).
Menurutnya, adanya peraturan wali kota nantinya, juga untuk menciptakan peraturan yang baku dan spesifik mengenai bahasa daerah, khususnya mengatur dan mengarahkan guru-guru dalam mengajarkan Bahasa Port Numbay (bahasa Skouw dan Tobati) di tingkat SD dan SMP.
Peraturan wali kota ini diharapkan dapat mengakomodasi segala hal terkait penggunaan bahasa daerah, tidak hanya dalam muatan lokal di sekolah, juga di ruang-ruang publik.
Selain itu, diharapan dapat diterapkan hari khusus penggunaan bahasa ibu dan tidak, untuk mendorong semua orang tertantang belajar.
Katanya, meskipun sejauh ini sudah ada pembinaan guru dewasa untuk Bahasa Tobati, pada tahun ini fokus pembinaan dialihkan ke Bahasa Skouw.
Alasan pemilihan ini adalah karena bahasa Skouw dan bahasa Tobati sudah memiliki kamus. Sementara bahasa daerah lain seperti Nafri, Kayu Batu, Kayu Pulo, dan Sentani belum memiliki kamus.
“Guru-guru yang akan mengajarkan muatan lokal akan menjalani pembinaan dan didampingi oleh penutur asli selama kurang lebih tiga hari,” ucapnya.
Pembinaan kepada para guru mulok akan fokus pada cara pengajaran bahasa, terutama pada pengucapan bahasa Skouw. Hal ini dinilai penting, karena bahasa Skouw merupakan salah satu bahasa yang tersulit di Papua dan Indonesia, sebab merupakan bahasa nada (tonal language).
“Satu kata dengan tulisan yang sama dapat memiliki arti yang berbeda tergantung pada intonasi dan penekanan suaranya saat diucapkan,” ujarnya.
Yoku mengatakan, setelah kamus untuk bahasa-bahasa lain seperti Nafri, Kayu Batu, Kayu Pulo, dan Sentani tersedia, baru akan dilakukan pembelajaran dan pembinaan guru untuk mengajarkan muatan lokal bahasa daerah tersebut di sekolah-sekolah yang berada di wilayah distrik pemilik bahasa tersebut, misalnya, bahasa Skouw di Distrik Muara Tami, bahasa Nafri di Distrik Abepura.
Sementara itu, Direktur Sekolah Adat Papua, Origenes Monim mengatakan kewajiban para guru mulok mengajar bahasa daerah akan disesuaikan dengan lokasi sekolah berdiri, berdasarkan hak ulayat tanah. Jika sekolah berada di hak ulayat orang Nafri, wajib mengajarkan Bahasa Nafri.
“Jika di tanah orang Skouw, wajib belajar bahasa Skouw, jika di tanah orang Sentani, wajib belajar Bahasa Sentani. Seperti itu, sehingga Ini sejalan dengan pepatah, di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. harus menekankan tanggung jawab pelestarian bahasa daerah,” kata Origenes Monim.
Monim mengatakan, kampung-kampung di Kota Jayapura berdekatan, tetapi bahasanya sangat berbeda-beda, bahkan tidak ada bahasa yang sama. (*)























Discussion about this post