Jayapura, Jubi – Inspektorat Kota Jayapura, Papua menyatakan Pemerintah Kota atau Pemkot Jayapura melalui Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) telah mengambil langkah konkrit dengan melaksanakan program sekolah kampung dan menyiapkan pendamping peserta didik atau guru bahasa lokal.
Hal itu dikatakan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah (PPUPD) Inspektorat Kota Jayapura, Nurhadi kepada Jubi, Kamis (3/7/2025).
“Ini langkah konkrit dari Pemkot [Jayapura], untuk mengimplementasikan perda (peraturan daerah) Kota Jayapura Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Pemajuan Kebudayaan Port Numbay, juga menjalankan amanat Pasal 5 dan Pasal 9, UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan,” kata Nurhadi.
Nurhadi menyebut, sesuai bunyi Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan, ‘Pemajuan kebudayaan bertujuan untuk melindungi, mengembangkan, dan membina objek pemajuan kebudayaan’ dan Pasal 9 pada UU berbunyi ‘Strategi paling efektif untuk pelestarian budaya melalui pendidikan, karena pewarisnya bersifat strategis dan sistematis didukung pemda’.
Menurutnya,upaya Pemkot Jayapura mewujudkan sekolah Kampung adalah langkah konkrit dan tepat, karena merupakan misi pertama untuk implementasi terkait kerukunan antar umat beragama dan penguatan kebudayaan.
“Kami Inspektorat punya tugas pembinaan, untuk memastikan bahwa program Pemkot harus berdampak sesuai tujuan kegiatan atau program [sekolah kampung] itu,” ujarnya.
Pihaknya mengapresiasi Pemkot Jayapura karena upaya tersebut juga untuk membangun karakter bangsa, sebab manusia Indonesia harus bangga dengan jati dirinya yang berakar dari budaya bangsa menjadi prioritas pembangunan.
Katanya, sekolah kampung adalah salah satu terobosan paling efektif dan berdampak dalam upaya pewarisan budaya terutama bahasa kepada generasi muda Port Numbay.
“Budaya diwariskan supaya generasi Port Numbay tahu, mengenal, menjiwai, dan mengakar kembali serta bangga dengan budayanya. Maka, Pemkot wajib merevitalisasi budaya terutama bahasa daerah,” ucapnya.
Nurhadi mengimbau kepada pendamping peserta sekolah kampung agar menggunakan strategi pengajaran yang tepat dan tidak memaksa layaknya di sekolah formal lainnya, karena sekolah kampung bukan lembaga pendidikan informal, sehingga metodenya harus situasional dan fleksibel.
“Di sekolah formal kita boleh saja memarahi para murid, mengatai mereka dengan tegas untuk menekan minat belajar merek. Berbeda dengan sekolah kampung ini, kita harus mengikuti apa maunya para peserta, jangan sampai mereka tidak mau belajar lagi, karena sebenarnya tanpa bahasa mereka akan tetap punya ijazah, meskipun mereka kehilangan jati diri,” kata Nurhadi
Sementara itu, salah satu pendamping peserta sekolah kampung yang dipilih Disdikbud dari Kampung Kayu Batu, Nikolas Makanuay mengatakan, dalam bimbingan teknis mereka diajarkan teknis pengajaran pada sekolah kampung secara terstruktur.
Menurutnya, pihaknya telah lama menanamkan minat belajar bahasa daerah kepada para generasi muda, dengan berbekal pengetahuan yang diperoleh secara otodidak.
“Secara otodidak kami sudah laksanakan itu, memancing minat belajar bahasa dari generasi muda di kampung kami. Posisi kami adalah sebagai pembimbing dan fasilitator peserta, kalau saya pribadi selalu mengajarkan generasi tentang sapaan-sapaan dan kata-kata lain dalam bahasa kami, artinya sudah dimulai dari yang lebih sederhana atau sering [anak-anak] mereka dengarkan,” kata Makanuay. (*)























Discussion about this post