Jayapura, Jubi – Keluarga korban pelecehan seksual terhadap anak berinisial C (5) dengan pelaku berstatus anggota Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Keerom berinisial AF (20), menyatakan keberatan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura yang menjatuhkan vonis bebas terhadap pelaku.
Penasehat Hukum (PH) Korban, Dede Gustiawan Pagundun menuturkan, kronologi terjadinya tindak pelecehan terhadap anak di bawah umur itu dilakukan AF pada November 2022. Saat itu pelaku berkunjung ke rumah korban karena mengenal kakak korban. Pelaku berada di rumah korban, kira-kira pukul 20 WIT atau jam delapan malam. Saat itu, pelaku, kakak korban, dan korban kemudian berbincang-bincang beberapa saat di depan rumah, hingga kakak korban pamit pergi membeli mie instan di kios terdekat. Korban hanya berdua bersama pelaku di rumah.
“Menurut pengakuan korban, pelaku kemudian melancarkan aksinya saat [keduanya] ditinggalkan kakak korban,” kata Dede Gustiawan Pagundun saat jumpa pers di Kafe Kopitiam Abepura, Kota Jayapura, Papua, Jumat (14/3/2025).
Lanjut Dede, setelah kejadian itu, korban belum menceritakan hal pahit yang dialaminya, karena mengaku diancam pelaku. Namun, beberapa hari setelahnya korban mengalami sakit pada bagian kemaluan. Keluarga korban memutuskan untuk memeriksa kondisi korban ke rumah sakit. Hasilnya, dokter menyatakan korban mengalami infeksi pada kelaminnya akibat luka.
“Menurut dokternya, hal itu biasanya terjadi pada anak di bawah umur akibat pemerkosaan. Setelah tahu dari dokter seperti itu, baru pihak keluarga tanya kepada korban dan korban mengaku diperkosa oleh teman kakaknya sewaktu berkunjung ke rumah,” imbuhnya.
Dede menjelaskan, kasus pelecehan itu telah dilaporkan ke pihak berwenang dan telah melalui berbagai proses hingga dirujuk ke PN Jayapura dan kemudian berdasarkan Surat Putusan Nomor 329/Pid.Sus/2024/ PN Jap. Terdakwa pelaku ditahan berdasarkan perintah/penetapan penahan, pelaku ditahan di Rutan Jayapura sejak tanggal 4 sampai 23 Juli 2024. Kemudian penahanannya diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Juli hingga satu September 2024.
Selain itu, pihak penuntut umum menahan pelaku sejak 16 Agustus – 4 September 2024. Majelis Hakim juga memutuskan menahan korban di Rutan Jayapura sejak tanggal 29 Agustus 2024 – 27 September 2024 kemudian, diperpanjang oleh Pelaksana Harian (PLH) Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura sejak 28 September sampai dengan 26 November 2024.
Perpanjangan penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura sejak tanggal 27 November 2024 hingga 26 Desember 2024, kemudian perpanjangan kedua oleh Kepala Pengadilan Negeri Tinggi Jayapura pada tanggal 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025.
“Setelah melalui berbagai proses sekitar hampir empat tahun untuk melalui proses panjang untuk keadilan terhadap korban, PN Jayapura melalui Majelis Hakim kemudian melaksanakan persidangan terakhir kasus kekerasan seksual itu pada tanggal 20 Januari 2025. Namun, di hari yang sama, Majelis Hakim memutuskan membebaskan terdakwa pelaku tanpa pertimbangan hukum atas tuntutan yang kami [pihak korban] ajukan,” tuturnya.
Menurut Dede, Putusan ini tidak hanya melukai rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, tetapi juga mencederai semangat perlindungan anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Kami menilai Majelis Hakim telah mengabaikan fakta-fakta persidangan serta alat bukti yang jelas menunjukkan, terdakwa telah melakukan perbuatan tercela terhadap korban yang masih di bawah umur,” katanya.
Pihaknya mengaku kecewa dan prihatin atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim, yang memvonis bebas pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pihaknya juga menilai keputusan itu tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, serta dapat menjadi preseden buruk dalam upaya perlindungan anak di negeri ini. Anak-anak merupakan kelompok yang paling rentan terhadap kejahatan seksual. Oleh karena itu, negara melalui aparat penegak hukumnya seharusnya memastikan bahwa hak-hak anak dilindungi dan ditegakkan dengan sebaik-baiknya.
“Namun, dengan adanya putusan ini, muncul pertanyaan besar: Di mana letak keadilan bagi korban? Apakah hak-hak anak tidak menjadi prioritas dalam sistem peradilan kita?,” katanya.
Pihaknya menegaskan, kasus ini tidak boleh berhenti di sini. Kuasa hukum korban akan menempuh upaya hukum lanjutan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pihaknya juga akan mendesak pihak terkait. Termasuk kejaksaan dan Komisi Yudisial, turut meninjau kembali putusan itu. Memastikan hukum ditegakkan dengan adil dan berpihak pada korban.
Sementara itu, asisten advokat penasehat hukum korban, La Ode Muktati menyerukan, seluruh elemen masyarakat termasuk akademisi, aktivis, dan pemerhati hak anak, untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar tidak ada lagi korban kekerasan seksual yang terabaikan hak-haknya dalam sistem hukum kita.
“Kami berharap, melalui suara korban bisa didengar, keadilan dapat ditegakkan, dan tidak ada lagi celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku untuk lolos dari pertanggungjawaban. Kami akan menyurati Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk berpartisipasi mengawal kasus ini,” Tuturnya.
Kakak korban, G, menyatakan pihaknya tak hanya sekadar mencari keadilan bagi korban, tetapi sebagai suara bagi seorang anak yang hak-haknya dirampas, masa depannya dihancurkan, dan kini harus menerima kenyataan pahit bahwa pelaku yang seharusnya bertanggung jawab justru dibebaskan oleh sistem peradilan di PN Jayapura.
“Kami tidak hanya kecewa, tetapi marah dan terpukul atas putusan ini. lebih menyakitkan lagi, pelaku bukanlah masyarakat biasa tetapi seorang oknum aparat penegak hukum.
“Saya mewakili keluarga ingin menuntut keadilan kepada pihak majelis hakim yang membebaskan pelaku tanpa mempertimbangkan pengaduan kami dengan berbagai alat bukti yang kami punya,” katanya. (*)






















Discussion about this post