• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Mamta

Keluarga korban keberatan, PN Jayapura bebaskan anggota polisi pelaku pemerkosaan anak

March 14, 2025
in Mamta, Perempuan dan Anak, Polhukam
Reading Time: 3 mins read
0
Penulis: Hans Makabori - Editor: Syam Terrajana
Penasehat Hukum Korban, Dede Gustiawan Pagundan, Asisten Advokat Penasehat Hukum Korban, La Ode Muktati saat menyampaikan tuntutan dan kekecewaan atas Putusan Majelis Hakim PN Jayapura di Kafe Kopitiam Abepura Kota Jayapura, Papua pada Jumat (14/3/2025). -Jubi/Hans Makabori

Penasehat Hukum Korban, Dede Gustiawan Pagundan, Asisten Advokat Penasehat Hukum Korban, La Ode Muktati saat menyampaikan tuntutan dan kekecewaan atas Putusan Majelis Hakim PN Jayapura di Kafe Kopitiam Abepura Kota Jayapura, Papua pada Jumat (14/3/2025). -Jubi/Hans Makabori

0
SHARES
48
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

 

Jayapura, Jubi – Keluarga korban pelecehan seksual terhadap anak berinisial C (5)  dengan pelaku berstatus anggota Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Keerom berinisial AF (20), menyatakan keberatan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura yang menjatuhkan vonis bebas terhadap pelaku.

Penasehat Hukum (PH) Korban, Dede Gustiawan Pagundun menuturkan, kronologi terjadinya tindak pelecehan terhadap anak di bawah umur itu dilakukan AF pada November 2022. Saat itu pelaku berkunjung ke rumah korban karena mengenal kakak korban. Pelaku berada di  rumah korban, kira-kira pukul 20 WIT atau jam delapan malam. Saat itu, pelaku, kakak korban, dan korban kemudian berbincang-bincang beberapa saat di depan rumah, hingga kakak korban pamit pergi membeli mie instan di kios terdekat. Korban hanya berdua bersama pelaku di rumah.

“Menurut pengakuan korban, pelaku kemudian melancarkan aksinya saat [keduanya] ditinggalkan kakak korban,” kata Dede Gustiawan Pagundun saat jumpa pers di Kafe Kopitiam Abepura, Kota Jayapura, Papua, Jumat (14/3/2025).

Lanjut Dede, setelah kejadian itu, korban belum menceritakan hal pahit yang dialaminya, karena mengaku diancam pelaku. Namun, beberapa hari setelahnya korban mengalami sakit pada bagian kemaluan.  Keluarga korban memutuskan untuk  memeriksa kondisi korban ke rumah sakit. Hasilnya,  dokter menyatakan korban mengalami infeksi pada kelaminnya akibat luka.

“Menurut dokternya, hal itu biasanya terjadi pada anak di bawah umur akibat pemerkosaan. Setelah tahu dari dokter seperti itu, baru pihak keluarga tanya kepada korban dan korban mengaku diperkosa oleh teman kakaknya sewaktu berkunjung ke rumah,” imbuhnya.

Dede menjelaskan, kasus pelecehan itu telah dilaporkan ke pihak berwenang dan telah melalui berbagai proses hingga dirujuk ke PN Jayapura dan kemudian berdasarkan Surat Putusan Nomor 329/Pid.Sus/2024/ PN Jap. Terdakwa pelaku ditahan berdasarkan perintah/penetapan penahan, pelaku ditahan di Rutan Jayapura sejak tanggal 4  sampai 23 Juli 2024. Kemudian penahanannya diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Juli hingga satu September 2024.

BERITATERKAIT

Komnas Perempuan peringati hari kelahirannya terkait tragedi perkosaan massal 1998

LBH APIK Jayapura kecam oknum polisi yang dibebaskan dalam kasus pencabulan anak di Keerom

Tertangkap di Seram Barat, Polisi terduga Rudapaksa 2 Gadis di Kaimana bakal dijemput

Mengunyah peruntungan dari panen pinang

Selain itu, pihak penuntut umum menahan pelaku sejak 16 Agustus – 4 September 2024. Majelis Hakim juga memutuskan menahan korban di Rutan Jayapura sejak tanggal 29 Agustus 2024 – 27 September 2024 kemudian, diperpanjang oleh Pelaksana Harian (PLH) Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura sejak 28 September sampai dengan 26 November 2024.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Perpanjangan penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura sejak tanggal 27 November 2024 hingga 26 Desember 2024, kemudian perpanjangan kedua oleh Kepala Pengadilan Negeri Tinggi Jayapura pada tanggal 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025.

“Setelah melalui berbagai proses sekitar hampir empat tahun untuk melalui proses panjang untuk keadilan terhadap korban, PN Jayapura melalui Majelis Hakim kemudian melaksanakan persidangan terakhir kasus kekerasan seksual itu pada tanggal 20 Januari 2025. Namun, di hari yang sama, Majelis Hakim memutuskan membebaskan terdakwa pelaku tanpa pertimbangan hukum atas tuntutan yang kami [pihak korban] ajukan,” tuturnya.

Menurut Dede, Putusan ini tidak hanya melukai rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, tetapi juga mencederai semangat perlindungan anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Kami menilai  Majelis Hakim telah mengabaikan fakta-fakta persidangan serta alat bukti yang jelas menunjukkan, terdakwa telah melakukan perbuatan tercela terhadap korban yang masih di bawah umur,” katanya.

Pihaknya mengaku kecewa dan prihatin atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim, yang memvonis bebas pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pihaknya juga menilai keputusan itu tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, serta dapat menjadi preseden buruk dalam upaya perlindungan anak di negeri ini. Anak-anak merupakan kelompok yang paling rentan terhadap kejahatan seksual. Oleh karena itu, negara melalui aparat penegak hukumnya seharusnya memastikan bahwa hak-hak anak dilindungi dan ditegakkan dengan sebaik-baiknya.

“Namun, dengan adanya putusan ini, muncul pertanyaan besar: Di mana letak keadilan bagi korban? Apakah hak-hak anak tidak menjadi prioritas dalam sistem peradilan kita?,” katanya.

Pihaknya menegaskan,  kasus ini tidak boleh berhenti di sini. Kuasa hukum korban akan menempuh upaya hukum lanjutan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.  Pihaknya juga akan mendesak pihak terkait.  Termasuk  kejaksaan dan Komisi Yudisial,  turut meninjau kembali putusan itu. Memastikan  hukum ditegakkan dengan adil dan berpihak pada korban.

Sementara itu, asisten advokat penasehat hukum korban, La Ode Muktati menyerukan, seluruh elemen masyarakat termasuk akademisi, aktivis, dan pemerhati hak anak, untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar tidak ada lagi korban kekerasan seksual yang terabaikan hak-haknya dalam sistem hukum kita.

“Kami berharap, melalui suara korban bisa didengar, keadilan dapat ditegakkan, dan tidak ada lagi celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku untuk lolos dari pertanggungjawaban. Kami akan menyurati Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk berpartisipasi mengawal kasus ini,” Tuturnya.

Kakak korban, G, menyatakan pihaknya tak  hanya sekadar mencari   keadilan bagi korban, tetapi sebagai suara bagi seorang anak yang hak-haknya dirampas, masa depannya dihancurkan, dan kini harus menerima kenyataan pahit bahwa pelaku yang seharusnya bertanggung jawab justru dibebaskan oleh sistem peradilan di PN Jayapura.

“Kami tidak hanya kecewa, tetapi marah dan terpukul atas putusan ini. lebih menyakitkan lagi, pelaku bukanlah masyarakat biasa tetapi seorang oknum aparat penegak hukum.

“Saya mewakili keluarga ingin menuntut keadilan kepada pihak majelis hakim yang membebaskan pelaku tanpa mempertimbangkan pengaduan kami dengan berbagai alat bukti yang kami punya,” katanya. (*)

Tags: Kasus pemerkosaanKeerom
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Komnas Perempuan

Komnas Perempuan peringati hari kelahirannya terkait tragedi perkosaan massal 1998

October 16, 2025
Direktur LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Jayapura, Nur Aida Duwila. -Jubi/Hans Makabori

LBH APIK Jayapura kecam oknum polisi yang dibebaskan dalam kasus pencabulan anak di Keerom

March 17, 2025

Tertangkap di Seram Barat, Polisi terduga Rudapaksa 2 Gadis di Kaimana bakal dijemput

February 25, 2025

Mengunyah peruntungan dari panen pinang

January 31, 2025

Guru SD Skopro minta Pemda Keerom tinjau fasilitas sekolah dan WC yang rusak

November 29, 2024

Warga Skopro keluhkan kerusakan jalanan kampung

November 28, 2024

Discussion about this post

Survey Pembaca
Reader's Survey

English Story

Papua Special Committee to use political powers to investigate Maybrat shooting
15 September 2026
Papua Special Committee to use political powers to investigate Maybrat shooting

Sorong, Jubi – The Papua Special Committee of the Regional Representative Council (DPD RI) says it will use its institutional [...]

Moi Indigenous Youth Block Several Government Offices in Protest
15 September 2026
Moi Indigenous Youth Block Several Government Offices in Protest

Sorong, Jubi – Moi Indigenous youth blocked several government offices in Sorong Regency, Southwest Papua Province, on Monday (14/9/2026), as [...]

109 people affected by violence and armed conflict in Papua in 2026
14 September 2026
109 people affected by violence and armed conflict in Papua in 2026

Jayapura, Jubi – Indonesia’s National Commission on Human Rights (Komnas HAM) says 109 people have been killed or injured in [...]

Police name two wanted suspects in deadly Jayawijaya shooting
14 September 2026
Police name two wanted suspects in deadly Jayawijaya shooting

Jayapura, Jubi – Police have identified two suspected perpetrators in the shooting that killed three civil servants in Jayawijaya, with [...]

Police identify suspects in deadly Jayawijaya shooting
12 September 2026
Police identify suspects in deadly Jayawijaya shooting

Jayapura, Jubi – Police investigating the shooting that killed three civil servants from the Jayawijaya Agriculture Department say they have [...]

  • Latest
  • Trending
  • Comments
PNG

Menteri PNG: Perusahaan India telah diperingatkan tidak berinvestasi di Bougainville

September 16, 2026
kelapa sawit

Dua perusahan perkebunan kelapa sawit di Papua Barat diduga timbun limbah

September 16, 2026
Gubernur Nawipa kunker ke Intan Jaya

Gubernur Nawipa berjanji listrik menyala 24 jam di Intan Jaya

September 16, 2026
Sampah Makanan

Sekolah adiwiyata didorong jadi penggerak pengurangan sampah makanan di Merauke

September 16, 2026
Gubernur Nawipa tinjau SSH di Intan Jaya

Gubernur Nawipa tinjau pelaksanaan SSH di Intan Jaya

September 15, 2026
Launching HONAI

HONAI menyerukan pembukaan akses kemanusiaan ke Tanah Papua

September 15, 2026
Wagub Geley bertemu Kemenhub

Wagub Geley minta Kemenhub tambah dana untuk perluasan Bandara Nabire

September 15, 2026
AS

Lembaga kajian AS mengusulkan pemindahan militer ke Guam, CNMI, dan Pasifik

September 15, 2026
HONAI

HONAI hadir untuk perdamaian dan kemanusiaan di Tanah Papua

September 15, 2026
Lanud Manuhua

Koalisi desak Lanud Manuhua hentikan pembangunan di Tanah Adat Sorido–KBS

September 14, 2026
Pansus Papua

Pansus Papua gunakan kewenangan politik usut pelaku penembakan di Maybrat

September 15, 2026
Pemuda adat Moi

Pemuda adat Moi palang sejumlah kantor sebagai bentuk protes

September 15, 2026
Wagub Geley bertemu Kemenhub

Wagub Geley minta Kemenhub tambah dana untuk perluasan Bandara Nabire

September 15, 2026
Pelajar ditangkap

140 pelajar aksi demonstrasi tolak MBG di Sentani ditangkap polisi

September 15, 2026
PNG

Menteri PNG: Perusahaan India telah diperingatkan tidak berinvestasi di Bougainville

0
kelapa sawit

Dua perusahan perkebunan kelapa sawit di Papua Barat diduga timbun limbah

0
Gubernur Nawipa kunker ke Intan Jaya

Gubernur Nawipa berjanji listrik menyala 24 jam di Intan Jaya

0
Sampah Makanan

Sekolah adiwiyata didorong jadi penggerak pengurangan sampah makanan di Merauke

0
Gubernur Nawipa tinjau SSH di Intan Jaya

Gubernur Nawipa tinjau pelaksanaan SSH di Intan Jaya

0
Launching HONAI

HONAI menyerukan pembukaan akses kemanusiaan ke Tanah Papua

0
Wagub Geley bertemu Kemenhub

Wagub Geley minta Kemenhub tambah dana untuk perluasan Bandara Nabire

0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara