Jayapura, Jubi – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan mengingatkan kembali bahwa peristiwa perkosaan massal terhadap perempuan pada tragedi Mei 1998 merupakan dokumen resmi negara yang terungkap oleh Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF.
Hal itu disampaikan Komnas Perempuan saat memperingati Hari Ulang Tahun ke-27 yang mengusung tema “Tegukan Mandat Menolak Penyangkalan Kekerasan Seksual Mei 1998” di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor yang berpidato pada acara yang disiarkan secara daring itu mengatakan, temuan resmi TGPF yang dibentuk pemerintah [pada Juli 1998] itu telah disampaikan langusng kepada Presiden BJ Habibie sehingga menjadi dasar pengakuan resmi negara mengenai fakta kekerasan seksual terhadap perempuan pada tragedi Mei 1998.
“Komnas Perempuan akan terus menyalakan peristiwa kekerasan seksual massal tersebut, menjaga sejarah bukan sekedar mengenang masa lalu, akan tetapi membangun kekuatan bagi masa depan bangsa,” ujarnya.
Pada acara itu, Komnas Perempuan merefleksikan sejarah perjalanan panjang lahirnya lembaga itu. Kelahiran Komnas Perempuan pada 15 Oktober 1998 terkait dengan sejarah kelam tragedi Mei 1998 tersebut.
Komnas Perempuan merupakan lembaga nasional hak asasi manusia atau LNHAM yang pembentukannya didasari Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998. Kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 dan terbaru Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2024.
“Peraturan itu wujud tanggung jawab negara atas desakan publik, terutama perempuan yang menuntut keadilan atas korban kekerasan seksual dalam peristiwa kerusuhan sosial politik, khususnya terhadap perempuan Tionghoa,” ujarnya.
Maria mengatakan sebagai ajang merefleksikan peristiwa perkosaan massal, Komnas Perempuan menggelar perayaan dengan pameran foto dan pemutaran video pendek mengenai rangkaian peristiwa kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia. (*)























Discussion about this post