Jayapura, Jubi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura menggelar Rapat Paripurna I untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat ini berlangsung di Ruang Sidang Gedung DPRD Kota Jayapura, Distrik Abepura, Papua pada Rabu (2/10/2024) sore.
Wakil Ketua DPRD Kota Jayapura, Joni Y. Betaubun, memimpin rapat tersebut, yang dihadiri oleh pimpinan perangkat daerah serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Penjabat Wali Kota Jayapura, Christian Sohilait, menyampaikan rasa syukurnya meskipun berada di tengah masa kampanye, pihaknya tetap dapat melaksanakan pembukaan rapat paripurna untuk membahas APBD tahun 2025. Sohilait menjelaskan bahwa anggaran yang digunakan untuk APBD 2025 masih berdasarkan platform tahun 2024, yakni sebesar Rp1,6 triliun.
“Kenapa kita masih menggunakan APBD 2024? Karena sampai hari ini, seluruh sumber dana masih belum final,” ujar Sohilait.
Dia juga menyebutkan bahwa beberapa hari ke depan akan dilakukan pembahasan lebih lanjut mengenai penetapan APBD, dengan harapan adanya peningkatan anggaran. Alokasi anggaran sebesar Rp1,6 triliun tersebut difokuskan untuk belanja publik, di mana 20 persen dialokasikan untuk sektor pendidikan, 20 persen untuk kesehatan, serta infrastruktur di Kota Jayapura.
Sohilait berharap agar sidang paripurna dapat berjalan dengan lancar dari awal hingga penutupan, mengingat masa jabatan DPRD Kota Jayapura akan berakhir pada 8 Oktober 2024.
Wakil Ketua DPRD Kota Jayapura, Joni Y. Betaubun, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Rapat paripurna ini diagendakan untuk membahas dan mendapatkan persetujuan dewan. Ini adalah bagian dari proses perencanaan yang utuh dan konsisten sehingga implementasi pembangunan pada 2025 dapat terukur sesuai dengan perencanaan,” ujar Joni.
Joni juga menegaskan bahwa rapat paripurna ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Kabupaten/Kota. Dengan demikian, DPRD senantiasa melaksanakan fungsi anggaran serta memberikan masukan dan saran kepada kepala daerah.
“Rapat ini akan membahas dan mempersiapkan Raperda APBD. DPRD juga wajib membahas tahapan perencanaan program pembangunan daerah yang bersifat jangka panjang, pendek, dan menengah,” tutupnya. (*)





















Discussion about this post