Jayapura, Jubi – Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, minta pedagang kaki lima atau PKL yang berjualan di bahu jalan terutama yang menggunakan kendaraan saat berjualan agar berjualan sesuai aturan supaya tidak menganggu lalu lintas dan pejalan kaki.
“Harus diperketat pengawasannya agar PKL berjalan dengan rapi dan sesuai aturan,” ujar Pekey di Jayapura, Sabtu (1/7/2023).
Warga yang berjualan menggunakan kendaraan, seperti mobil dan sepeda motor, semakin menjamur di Kota Jayapura. Bahkan ada yang menjadikan trotoar sebagai lapak jualan.
“Pemerintah Kota Jayapura tidak melarang warga untuk mengais rezeki [berjualan], asalkan mereka tidak melanggar hukum dan tetap mematuhi peraturan yang berlaku,” ujarnya.
“Kalau jualan jangan di bahu, jalan harus ke dalam sehingga tidak menganggu lalu lintas. Itu harus ditertibkan supaya tidak menganggu kenyamanan warga lainnya terutama pejalan kaki yang menggunakan trotoar,” sambungnya.
Aturan soal pedagang berjualan di trotoar tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana.
“Kalau [lebar trotoar] di bawah lima meter, tidak bisa dipakai berjualan. Begitu juga bahu jalan. Harus dicek izin usahanya. Kalau tidak punya izin, dilarang jualan,” ujarnya.
Pedagang kaki lima adalah seseorang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa yang menempati tempat-tempat prasarana kota dan fasilitas umum, baik yang mendapat izin dari pemerintah daerah maupun tidak mendapat izin, seperti di badan jalan maupun trotoar.
“Saya harap para pedagang segera mengurus izin usaha agar tidak susah saat ada petugas Satpol PP yang melakukan penertiban. Saya berharap pengertian dari PKL terutama yang menggunakan kendaraan terparkir di bahu jalan sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat dan lalu lintas,” ujarnya. (*)