Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota Jayapura menggelar apel gabungan (khusus) aparatur sipil negara atau ASN, baik PNS maupun non PNS, pasca libur Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriyah/2023 Masehi.
“Apel gabungan ini bertujuan untuk mengecek kesiapan kehadiran ASN untuk bekerja,” ujar Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, usai apel gabungan di Kantor Wali Kota Jayapura, Kamis (27/4/2023).
ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, yang bekerja pada instansi pemerintah untuk memberikan pelayanan publik atau kepada masyarakat.
“Pimpinan harus OPD memberikan sanksi khusus yang tanpa keterangan. Formnya sudah ada, tinggal masing-masing instansi mengetik nama [yang tidak datang mengikuti apel gabungan] dan tanda tangan,” ujarnya.
Dari 4.587 pegawai ASN dan 155 orang pegawai P3K, tidak semuanya hadir mengikuti apel gabungan pasca libur Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriyah/2023 Masehi.
“Dari presensi kehadiran yang disampaikan masing-masing OPD, ada yang satu instansi hadir 50 persen, 30 persen, dan 20 persen. Kalau diakumulasi secara keseluruhan, tingkat kehadiran yang mengikuti apel sebesar 75 persen, sisanya tidak ada keterangan dan tidak hadir,” ujarnya.
Pelaksanaan apel gabungan tersebut merupakan kewajiban bagi setiap pegawai. Selain untuk mendengarkan arahan pimpinan, apel juga bermanfaat untuk melatih kedisiplinan dan tanggung jawab bagi setiap ASN terutama di lingkungan Pemkot Jayapura.
“Kalau tidak mengikuti apel berdampak pada TPP [tambahan penghasilan pegawai], karena sudah lama libur. Kalau OPD tidak bisa memberikan sanksi, saya yang akan berikan sanksi berat,” ujarnya.
Pekey menambahkan dalam situasi libur atau cuti, apakah satu hari, dua hari, atau satu minggu, tapi unit pelayanan langsung, pelayanan siaga, dan pelayanan publik tidak mengenal libur.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan OPD yang terus bekerja meski dalam situasi libur. Semangat bekerja sesuai motto supaya kinerja prestasi terus ditingkatkan,” jelasnya. (*)