Jayapura, Jubi – Penjabat Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Robby Kepas Awi, mengatakan mencoba untuk memfasilitasi keluarga yang memalang SMP Negeri 10 Jayapura yang berlokasi di Koya Barat, Distrik Muara Tami, untuk duduk bersama dengan Pemerintah Kota atau Pemkot Jayapura mencari jalan terbaik.
“Dalam waktu dekat pemerintah kota akan melakukan rapat penyelesaian anak-anak peserta didik bisa belajar dengan aman dan nyaman,” ujar Robby Awi di Kantor Wali Kota Jayapura, Selasa (8/8/2023).
Dikatakan Robby Awi, sarana dan prasarana pendidikan sangat penting untuk menunjang proses belajar mengajar peserta didik, pendidik, dan kependidikan guna membangun pendidikan di Kota Jayapura.
“Kami membutuhkan SDM di Distrik Muara Tami yang unggul, berdaya saing, dan profesional sehingga dibutuhkan sekolah sebagai tempat menuntut ilmu agar mereka menjadi generasi penerus pembangunan di Kota Jayapura,” ujarnya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Abdul Majid, mengatakan pemalangan SMP Negeri 10 Jayapura tidak menganggu aktivitas belajar peserta didik.
“Sebanyak 68 peserta didik tetap mendapatkan hak pelayanan belajar. Untuk sementara dipindahkan di SMP Negeri 8 Jayapura. Kita berdoa semoga solusi terbaik agar tidak mengganggu aktifitas belajar siswa-siswi,” ujarnya.
Abdul Majid berharap permasalahan di SMP Negeri 10 Jayapura dapat segera teratasi sehingga proses belajar mengajar berlangsung dengan aman dan nyaman begitu juga dengan aktivitas tenaga pendidik dan kependidikan.
Sebelumnya, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Robby Kepas Awi didampingi Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Abdul Majid, dan OPD terkait meninjau lokasi pemalangan gedung SMPN 10 Jayapura, yang terletak di kawasan pemukiman Rollo Grand Diamond, pada Senin (7/8/2023).
Pemalangan sekolah dilakukan oleh keluarga pemilik hak ulayat yang menyatakan bahwa Pemkot Jayapura harus mengembalikan tanah tersebut. Mereka melakukan pemalangan karena masih ada hal-hal kurang yang harus diselesaikan.
Pemalangan dilakukan dengan membentangkan spanduk berukuran 2×2 meter yang bertulisan “Perhatian dilarang melakukan aktivitas di atas tanah bersertifikat diharapkan Pemerintah Kota Jayapura segera tanah lokasi SMPN 10 Jayapura, pemilik sertifikat tanah ini terima kasih”. (*)