Jayapura, Jubi – Bagian Pengadaan Barang/Jasa atau BPBJ menggelar focus group discussion atau FGD rancangan Peraturan Wali (Perwal) Kota Jayapura tentang standar operasional prosedur atau SOP pengadaan barang/jasa untuk meningkatkan pelayanan.
Kegiatan yang berlangsung di aula Sian Soor Kantor Wali Kota Jayapura, Selasa (8/8/2023), diikuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dan pimpinan OPD di lingkungan Pemerintahan Kota Jayapura.
“Penyusunan SOP di BPBJ dan organisasi perangkat daerah atau OPD khususnya dalam pengadaan barang/jasa untuk memberikan pedoman/acuan,” ujar Kepala BPBJ Kota Jayapura, Yustus, ST, M.M.Tr.
Penyusunan SOP pengadaan barang/jasa, lanjut Yustus, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 bahwa dalam proses pengawasan ada proses perencanaan, persyaratan, pemilihan, pelaksanaan kontrak, dan serah terima.
“Melalui rancangan perwal ini, agar melahirkan SOP yang bisa dilaksanakan secara konsisten. FGD ini bagian tahapan penyusunan produk hukum. Hadirnya pimpinan OPD untuk memberikan masukan terhadap rancangan yang kami susun,” ujarnya.
Yustus berharap agar pelaksanaanya pengadaan barang/jasa secara konsisten, akuntabel, responsif, cepat, dan transparan, sehingga dapat meningkatkan pelayanan.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Robby Kepas Awi, mengatakan FGD rancangan Peraturan Wali (Perwal) Kota Jayapura tentang SOP pengadaan barang/jasa sangat penting dilaksanakan.
“Upaya peningkatan pelayanan harus terus dilakukan sebagai komitmen pemerintah dan juga melalui ini nantinya dapat menghindarkan kita dari aparat penegak hukum, karena semua kegiatan yang kita laksanakan akan kita pertanggungjawabkan,” ujarnya.
Robby Awi berharap FGD rancangan Peraturan Wali (Perwal) Kota Jayapura tentang standar operasional prosedur atau SOP pengadaan barang/jasa tepat waktu, sehingga tidak menghambat program dan kegiatan.
“Mari kita satu hari meningkatkan pelayanan kita di berbagai sektor dan bidang. Kota yang maju dan berkembang merupakan tanggung jawab kita semua. Saya berharap pimpinan OPD konsisten dalam kerja khususnya pengadaan barang/jasa ini,” katanya.
Robby Awi menambahkan standar layanan merupakan tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelengaraan kepada masyarakat.
“Dalam rangka pelayanan berkualitas, cepat, mudah, terjangkau kepastian, meningkatkan kualitas, dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelengara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat,” katanya. (*)