Jayapura, Jubi – Badan Pengelola Perbatasan Daerah atau BPPD Kota Jayapura sosialiasi border liaison officer meeting atau BLOM dan border liaison meeting atau BLM antara Republik Indonesia dan Papua New Guinea atau RI-PNG untuk menurunkan jumlah pelanggaran yang terjadi di kawasan perbatasan kedua negara.
“Memberikan pemahaman dan pengetahuan terhadap masyarakat terkait isu-isu perbatasan RI-PNG dan kesepakatan yang disampaikan dalam pertemuan bilateral BLOM dan BLM RI-PNG,” ujar panitia kegiatan, Septy Batubara.
Kegiatan yang berlangsung satu hari di Aula Kantor BPPD Kota Jayapura, Kamis (10/8/2023), dihadiri 50 orang peserta, terdiri dari kepala dinas, kepala distrik, lurah, kepala kampung, nelayan, dan masyarakat di kawasan perbatasan Kota Jayapura.
“Harapan kami agar peserta dapat memahami penyampaian yang disampaikan oleh pemateri agar bersama-sama menjaga kawasan perbatasan aman dan nyaman,” ujar Septy yang juga menjabat sebagai Kasubid Fasilitasi Kerjasama BPPD Kota Jayapura.
Kepala BPPD Kota Jayapura, Matius Pawara, mengatakan melalui sosialiasi tersebut supaya masyarakat yang berada di dua kawasan, Distrik Muara Tami dan dan Papua Nugini, bisa memahami lagi tentang pelintasan.
“Isu tentang pelintasan yang melanggar aturan sangat tinggi, sehingga hasil pertemuan BLOM dan BLM disampaikan kepada warga, baik aturan di darat maupun di laut, agar mereka bisa lebih taat lagi,” ujarnya.
Perbatasan negara, lanjut Matius Pawara, merupakan salah satu aset seharga bagi sebuah negara, dan sebagai warga negara yang bertanggung jawab bersama-sama memiliki kewajiban untuk menjaganya dengan baik.
“Kita tentu menyadari bahwa wilayah perbatasan Kota Jayapura memiliki peran strategis dan potensi besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti di bidang perekonomian, kesehatan, dan pendidikan,” ujarnya.
Namun, lanjut Matius, aktivitas lintas batas yang tinggi dapat menimbulkan berbagai masalah, baik yang dilakukan oleh masyarakat kawasan perbatasan ataupun pelintas, yang memiliki berbagai latar belakang, mudahnya wilayah diakses, kekerabatan masyarakat kedua negara, maupun tuntutan mata pencaharian.
“Pelanggaran lintas batas juga terjadi karena kurangnya pemahaman dan informasi mengenai hukum dan aturan lintas batas yang berlaku di Indonesia dan PNG. Inilah yang menjadi dasar kami melakukan sosialisasi BLOM dan BLM ini,” jelasnya.
Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Jayapura, Evert Nicholas Merauje mewakili Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, mengatakan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan menemukan upaya-upaya bersama dalam bentuk penataan.
Selain itu, lanjut Evert Merauje, memerlukan pengelolaan dan penertiban baik orang, barang, dan kendaraan yang melintasi kawasan perbatasan baik darat dan laut di wilayah hukum Kota Jayapura.
“Saya ingin mengingatkan kepada kita semua bahwa para pelintas batas yang hendak berkunjung ke wilayah PNG, haruslah memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap, seperti paspor atau kartu lintas batas,” ujarnya.
Evert Merauje berharap sosialisasi BLOM dan BLM RI-PNG dapat menambah pengetahuan tentang aturan lintas batas, dan menerapkan aturan tersebut jika memang akan melakukan aktivitas di kawasan perbatasan.
“Kepala distrik, lurah, dan kepala kampung hendaknya memantau dan mengawasi aktivitas lintas batas antar negara, baik orang, barang, dan kendaraan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat yang mencurigakan,” katanya. (*)