Manokwari, Jubi – Penyidik Tindak Pidana Korupsi – Tipikor Polresta Manokwari telah meminta BPKP Papua Barat untuk menghitung kerugian negara Dana Bantuan Operasional Kesehatan di Puskesmas Amban Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat tahun 2021 dengan total anggaran sekitar Rp750 juta.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Nirwan Fakaubun, Selasa (8/8/2023) mengatakan, sebanyak 50 orang telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Tipikor Polresta Manokwari termasuk Kepala Puskesmas, mengenai bantuan operasional kesehatan yang berdasarkan Permenkes seharusnya disalurkan untuk penanganan bayi dan ibu hamil.
“Setelah pemeriksaan saksi kami sudah melakukan ekspos perkara dan petunjuknya. Kami masih melengkapi sesuai petunjuk dari BPKP Papua Barat,” kata AKP Nirwan Fakaubun.
Nirwan menyebutkan bahwa berdasarkan pemeriksaan, ada indikasi dokumen yang di pakai mengarah pada pertanggungjawaban fiktif.
“Misalnya dalam keterangan sejumlah saksi yang kita periksa, ada pemberian honor yang seharusnya diterima berapa namun kenyataan yang diterima berapa. Kami masih melengkapi dokumen sesuai petunjuk dari inspektorat,” kata Nirwan.
Nirwan menjelaskan proses penyelidikan yang dilakukan saat ini adalah Dana BOK tahun 2021, sedangkan Inspektorat Kabupaten Manokwari melakukan audit BOK Puskesmas Amban Tahun 2022.
“Yang kami Lidik ini beda dari yang di audit oleh Inspektorat, saya pikir kami melanjutkan terus penyelidikan ini karena proses sudah lama sejak Januari 2023, jadi saya pikir kami terus melanjutkan penanganan perkara ini,” ujarnya.(*)