Manokwari, Jubi – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis kepada mantan Penjabat Bupati Sorong, Provinsi Papua Barat Daya Yan Piet Mosso dan mantan Kepala BPKAD Sorong, serta staf Keuangan di Kabupaten Sorong.
Yan Piet Mosso dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari Papua Barat, Selasa (23/4/2024).
Hukuman terhadap Yan Piet Mosso lebih ringan dari dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Ever Sigindifo dan Staf Keuangan Maniel Syafli yang divonis masing-masing dua tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Manokwari Berlinda Ursula Mayor SH LLM yang memimpin persidangan dengan hakim anggota Pitayarto SH dan Hermawanto SH dalam amar putusan mengatakan terdakwa dijatuhi pidana 1 tahun 10 bulan dan pidana denda Rp50.000.000 atau subsider 6 bulan penjara.
Humas Pengadilan Tipikor Manokwari Markham Faried SH MH mengatakan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan.
“JPU KPK mengajukan banding, sementara kuasa hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir,” kata Markham.
Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Ever Segidifat dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp50.000.000 susider pidana kurungan selama 6 bulan.
Kemudian terdakwa Menuel dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp50.000.000 subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
“Terdakwa Ever dan Menuel ada yang dituntut 2 tahun dan ada yang dituntut 2 tahun 6 bulan, saya tidak ingat siapa, yang pasti di antara keduanya,” kata Markham.
Sebelumnya KPK menetapkan mantan Penjabat Bupati Sorong Selatan Yan Piet Mosso dan dua pejabat di Kabupaten Sorong Papua Barat Daya sebagai tersangka korupsi pengondisian hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Papua Barat.
Dalam perkara tersebut mantan Kepala BPK dan dua Auditor BPK Papua Barat juga ditangkap oleh penyidik BPK. Ketiganya saat ini tengah mengikuti sidang ketiga untuk pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Manokwari.
Jubi berusaha mengonfirmasi juru bicara KPK untuk mendapat tanggapan terkait putusan majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manokwari, namun belum ada tanggapan. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!