Manokwari, Jubi – Tim kuasa hukum para terdakwa kasus dugaan pengkondisian hasil pemeriksaan BPK, yakni mantan Penjabat atau Pj Bupati Sorong Yan Piet Moso, mantan Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat, dan staf keuangan Maniel Syafle, memohon kepada majelis hakim agar para terdakwa dihadirkan di Manokwari.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, tiga terdakwa mengikut sidag secara daring dari Rutan Salemba Cabang KPK, meski sidang dihadiri oleh JPU dari KPK dan tim penasehat hukum para terdakwa.
Permohonan itu disampaikan kuasa hukum terdakwa, Ahmad Yani, dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (31/1/2024).
“Tadi kami sudah bermusyawarah ya. Dari hasil musyawarah kami untuk kita semua menggali kebenaran material dalam persidangan ini. Kita majelis sepakat bahwa para terdakwa memang [harus] dihadirkan di sini [pengadilan],” kata Ketua Majelis Hakim, Berlinda Ursula Mayor.
Alasan lainya, kata Ketua Majelis Hakim, agar para terdakwa lebih fokus antara penasehat hukum dan para terdakwa juga saksi-saksi di ruang siding.
Tiga terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Jakarta, menurut Jaksa Penuntut Umum KPK, ketiganya masih dibutuhkan untuk memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan tersangka lain dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat.
“Untuk kepentingan penyidikan, persidangan mungkin bisa kita tunda dua minggu ke depan. Sidang selanjutnya, Senin, 12 Februari 2024,” kata Ketua Majelis Hakim.
Jaksa Penuntut Umum dari KPK menerima keputusan majelis hakim perihal para terdakwa dihadirkan di ruang siang Pengadilan Tipikor Manokwari.
“Kami pada prinsipnya akan melaksanakan setiap keputusan yang nanti akan dikeluarkan oleh Majelis Hakim. Kemudian saat kami melimpahkan tiga perkara kami sudah menyerahkan semua barang bukti dalam bentuk scan atau soft copy,” kata salah satu JPU.
Dalam sidang tersebut majelis hakim juga memutuskan permintaan JPU soal jadwal sidang yang digelar dua kali dalam satu pekan. Meski hal itu penasehat hukum Yan Piet Moso sempat keberatan.
Mantan Pj Bupati Sorong, Yan Piet Moso, didakwa bersama-sama memberikan uang kepada Pimpinan BPK Perwakilan Papua Barat dengan tujuan pengkondisian pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK di Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Bara Daya untuk APBD tahun anggaran 2022-2023.
Tiga terdakwa sebelumnya ditahan oleh penyidik KPK selama 20 hari sejak 14 November hingga 3 Desember 2023. Penahanan diperpanjang sejak 4 Desember 2023 hingga 11 Januari 2024. Kemudian dilanjutkan dari 12 Januari hingga 31 Januari 2023 oleh penuntut umum.
Jaksa mendakwa tiga pejabat di Kabupaten Sorong itu memberikan uang Rp450 juta kepada mantan Kepala BPK dan tim pemeriksa BPK Perwakilan Papua Barat untuk mengkondisikan pemeriksaan keuangan Kabupaten Sorong.
Selain tiga terdakwa, KPK juga menetapkan mantan Kepala BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Pengendali Tim Pemeriksa BPK Abu Hanifa Siata, dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung sebagai tersangka.
Meski demikian masih ada sejumlah auditor yang masuk dalam tim pemeriksa yang dibentuk oleh Auditor VI Wilayah Sorong, Pius Lustrilanang, terindikasi menerima uang dengan kisaran Rp50 juta di Hotel Royal Mamberamo, Sorong Papua Bara Daya.
Yan Piet Moso dan dua terdakwa lain dalam dakwaan jaksa, diduga melanggar pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)
Discussion about this post