Jayapura, Jubi – Upah Minimum Provinsi atau UMP Provinsi Papua tahun 2023 telah ditetapkan sebesar RpRp3.864.696 atau naik 8,3 persen dari tahun sebelumnya.
“Perusahaan tidak boleh membayar di bawah UMP karena itu adalah gaji standar yang harus dibayarkan kepada pekerja,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Djoni Naa, di PTC Entrop, Kota Jayapura, Senin (20/2/2023).
Penetapan UMP Papua tahun 2023 melibatkan banyak pihak, di antaranya Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau SPSI, Badan Pusat Statistik atau BPS, dan Universitas Cenderawasih Jayapura.
“Penetapan UMP ini berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Papua. Sampai saat ini belum ada keluhan dari pekerja dan pengusaha terkait pembayaran UMP,” ujarnya.
UMP memberikan kesejahteraan bagi pekerja dan pemberi kerja, dan pastinya untuk kemajuan Papua ke depannya, sehingga berdampak pada perekonomian masyarakat.
“Saya minta pekerja juga harus profesional dalam bekerja, meningkatkan kompetensi agar pengusaha juga senang karena mempekerjakan orang yang bertalenta,” ujarnya.
Pengembangan SDM yang tepat dapat membantu perusahaan untuk memiliki karyawan yang dapat diandalkan. Penyedia layanan kerja juga diminta ikut melakukan pembinaan karyawan.
“Pekerja dan pengusaha menjalin komunikasi dengan baik, sehingga hak dan kewajiban karyawan dapat terpenuhi begitu juga dengan pengusaha,” katanya. (*)