Jayapura, Jubi – Pemerintah Provinsi Papua telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Papua 2023 sebesar Rp3.864.696. Nilai UMP Papua 2023 itu naik sebesar 8,5 persen dibanding 2022.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua, Omah Laduani Ladamay mengatakan besaran UMP 2023 naik Rp302.764 dibandingkan UMP 2022. Nilai itu ditetapkan melalui sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua pada Kamis (24/11/2022).
“Kenaikan UMP 2023 cukup besar. [Untuk] penentuannya, kami dan Dewan Pengupahan Provinsi Papua melaksanakan rapat bersama sehingga menghasilkan kesepakatan bersama,” kata Laduani di Kota Jayapura, Senin (5/12/2022).
Laduani berharap nilai Upah Minimum Provinsi Papua 2023 itu dapat memberikan kesejahteraan bagi pekerja dan pemberi kerja, serta memajukan ekonomi Provinsi Papua. “Kami berharap ke depan tingkat kesejahteraan pegawai dan perekonomian di Papua meningkat ke arah yang jauh lebih baik,” harapnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Aturan itu menyatakan kenaikan nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Aturan itu ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah menetapkan aturan tersebut, pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022. Beberapa ketentuan di dalamnya menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung dengan formula penghitungan yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. (*)