Jayapura, Jubi – Ombudsman Republik Indonesia menyebut, selama 2022 masih banyak pemerintah kabupaten di Provinsi Papua (sebelum pemekaran) yang belum melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hanzar Rafinus mengatakan Ombudsman RI setiap tahun melakukan survei kepatuhan terhadap pelaksanaan Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Dimana, sejak 2015 survei ini menjadi indikator sejauh mana perbaikan kualitas pelayanan publik telah dilakukan baik di tingkat pemerintah provinsi, kabupaten/kota maupun kementerian dan lembaga.
“Di 2022 dua kabupaten berprestasi yaitu Jayawijaya dan Kepualauan Yapen yang relatif lebih baik dibanding daerah lainya dalam pelaksanaan undang-undang 25 tahun 2009 itu,” kata Bobby Hanzar Rafinus saat serah terima jabatan kepala perwakilan Ombudsman Provinsi Papua, Kamis (15/12/2022).
Ia menjelaskan, survei opini kepatuhan ini setiap tahunnya dilakukan dimana dari beberapa pasal yang dijadikan rujukan, misalnya mengenai standar pelayanan, kompetensi dari para pejabat yang bertugas di perangkat daerah pelayanan, juga mengenai persepsi masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan dan yang lain mengenai pengaduan.
“Bagaimana OPD itu merespons aduan dari masyarakat. Dari beberapa hal tersebut, kami melakukan ke seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. Dan di tahun ini di Papua kami lihat masih banyak yang belum mematuhi secara baik,” katanya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Papua, Yohanes Babtis Jaka Rusmanta mengatakan, survei opini kepatuhan ini akan terus dilakukan agar pelayanan publik terus dirasakan masyarakat.
Di tahun lalu juga Jayawijaya dan Kota Jayapura mendapat predikat berprestasi menerapkan UU 25 Tahun 2009. Bukan hanya bagi pemerintah daerah saja, survei ini juga akan dilakukan juga bagi kepolisian, kementerian dalam rangka pelayanan.
“Bagaimana mereka menyediakan fasilitas pelayanan yang bisa diakses oleh masyarakat dengan mudah. Contoh di Jayawijaya meski dengan akses yang cukup sulit, namun masyarakat bisa dilayani dengan baik karena pemerintah daerahnya merespon sangat baik, sedangkan daerah lainnya masih kategori zona kuning dan merah,” kata Yohanes Babtis Jaka Rusmanta. (*)