Jayapura, Jubi – Pengadilan Militer III – 17 Manado pada Rabu (8/6/2022) menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap dua prajurit TNI yang membunuh dua warga Timika, Eden Bebari dan Roni Wandik. Terdakwa Letda Inf Gabriel Bowie Wijaya dituntut dengan hukuman penjara 10 tahun dan dipecat dari dinas militer, sementara Praka Sugi Harnoto dituntut dengan hukuman penjara 9 tahun dan dipecat dari dinas militer.
Hal itu dinyatakan Direktur Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia atau PAHAM Papua, Gustaf R Kawer di Kota Jayapura, Rabu, selaku kuasa hukum keluarga kedua korban penembakan yang terjadi di Timika pada 13 April 2020. Kawer menyatakan keluarga Eden Bebari dan Roni Wandik kecewa karena merasa tuntutan Oditur Militer Yunus Ginting terhadap Gabriel dan Sugi itu terlalu ringan.
“Tuntutan Oditur itu sangat jauh dari harapan orangtua korban. Orangtua korban berharap agar pelaku dihukum 20 tahun penjara, dan dipecat dari satuan militer,” kata Kawer.
Menurut Kawer, Gabriel dan Sugi didakwa melakukan pembunuhan sebagaimana diatur Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan penggunaan tenaga bersama untuk melakukan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP. Kawer menegaskan bahwa kedua perbuatan yang didakwakan kepada Gabriel maupun Sugi itu adalah kejahatan terhadap nyawa.
Kawer berharap nantinya majelis hakim Pengadilan Militer III – 17 Manado akan menjatuhkan putusan yang lebih tinggi dari tuntutan Oditur. “Keluarga Eden Bebari dan Roni Wandik berharap majelis hakim menghukum kedua terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer,” tegas Kawer.
Eden Bebari dan Roni Wandik meninggal karena penembakan yang dilakukan empat prajurit TNI, termasuk Letda Inf Gabriel Bowie Wijaya dan Praka Sugi Harnoto yang berasal dari Komando Daerah Militer (Kodam) XIII/Merdeka dan sedang diperbantukan di Papua. Eden Bebari dan Roni Wandik ditembak pada 13 April 2020, saat sedang memancing di areal pembuangan tailing PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Papua.
Kawer menyatakan dua prajurit TNI lain yang terlibat dalam kasus itu, Bahari Muhrim dan Vicente de Oliveira belum diajukan ke persidangan. Proses hukum keduanya terpisah dari proses hukum Gabriel dan Sugi di Pengadilan Militer III – 17 Manado, karena Bahari dan de Oliveira berasal dari Kodam IX/Udayana.
Kawer menilai proses hukum dalam perkara pembunuhan Eden Bebari dan Roni Wandik memang berjalan lambat, karena para terdakwa bahkan belum divonis setelah kasus itu berlalu dua tahun lebih. “Perkara itu baru didaftarkan di Pengadilan Militer III – 17 Manado pada Februari 2022,” katanya. (*)
Discussion about this post