Manokwari, Jubi โ Acara dangdutan di Kampung Aimasi, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat yang berujung menjadi keributan dan penembakan yang menewaskan seorang warga pada Sabtu (4/6/2022) lalu ternyata tidak berizin. Hal itu dinyatakan Kepala Kampung Aimasi, Jimmy Otsinar dan Kepala Kepolisian Sektor Prafi, Iptu Irenius Hutauruk.
Dangdutan yang berakhir dengan penembakan itu digelar dalam rangkaian pesta perkawinan yang berlangsung di Kampung Aimasi, Satuan Permukiman Jalur 9, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari pada Sabtu malam. Penembakan itu diduga dilakukan oleh mempelai laki-laki yang juga seorang prajurit Komando Daerah Militer (Kodam) XVIII Kasuari, Sertu AFTJ.
Penembakan itu menewaskan adik ipar Sertu AFTJ yang berinisial RIB. Penembakan itu juga melukai Sertu B, seorang prajurit TNI AD yang hingga kini masih dirawat di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Manokwari.
Kepala Kampung Aimasi, Jimmy Otsinar menyatakan ia tidak tahu peristiwa penembakan itu, karena dia pulang lebih awal. “Sebagai kepala kampung, saya kaget dengan kejadian malam itu. Saya termasuk penerima tamu saat itu, sampai jam 22.00 WP, lalu saya pulang,โ kata Otsinar ketika dihubungi Jubi pada Senin (6/6/2022).
Otsinar menyatakan penyelenggara hajatan tidak memberitahunya tentang acara dangdutan yang diselenggarakan Sabtu malam itu. Ia menyatakan baru mengetahui soal dangdutan dan penembakan itu pada Minggu pagi. “Pagi-pagi baru saya dengar peristiwa itu” ucapnya.
Menurut Otsinar, hampir setiap acara keramaian di Distrik Prafi menimbulkan keributan antar penonton. “Di Prafi ini, kalau ada acara hiburan band, pasti rusuh. Anak-anak muda berkelahi, ada yang mabuk,” tuturnya.
Secara terpisah, Kepala Kepolisian Sektor Prafi, Iptu Irenius Hutauruk menyatakan pihaknya sejak awal tidak mengeluarkan izin keramaian untuk dangdutan di Kampung Aimasi, pada Sabtu (4/6/2022) malam itu. “Saya tidak memberikan izin keramaian untuk acara itu, apalagi menggunakan band,” kata Hutauruk saat dihubungi Jubi pada Senin.
Sengaja dengan penjelasan Otsinar, Hutauruk menyatakan keramaian di Distrik Prafi memang kerap menimbulkan keributan antar warga, sehingga polisi tidak pernah mengeluarkan izin keramaian di sana. “Ini sebagai ketegasan kami, bukan hanya [berlaku bagi] masyarakat umum, ย tetapi berlaku juga bagi anggota polisi, termasuk dalam acara pesta yang digelar di rumah anggota polisi di Jalur 9 itu,” kata Hutauruk.
Pasca penembakan itu, polisi sempat memasang garis polisi. Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Kepolisian Resor Manokwari juga sempat diturunkan untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara penembakan tersebut. Akan tetapi, kasus itu telah diambil alih oleh Detasemen Polisi Militer Kodam (Denpomdam) XVIII/Kasuari.
Pada Senin, Kantor Berita Antara melansir keterangan Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Tatang Subarna. “Mekanisme hukum di TNI AD akan dijalankan sesuai prosedur dan transparan, artinya, tidak ditutup-tutupi. Kami ikuti arahan Bapak Kasad terkait dengan penegakan hukum di militer,” kata Tatang.
Tatang menyatakan Denpomdam XVIII/Kasuari bertindak cepat usai mendapat laporan tentang insiden penembakan itu. “Terduga pelaku sedang menjalani proses hukum oleh Pomdam Kasuari. Pemeriksaan awal sudah dilakukan terhadap yang bersangkutan dan beberapa saksi. Hingga kini, masih terus dilakukan pengembangan untuk mengumpulkan bukti,โ kata Tatang.
Menurut Tatang, RIB yang tewas tertembak dalam insiden itu adalah adik ipar pelaku. “Korban RIB meninggal dunia di Puskesmas Prafi akibat luka tembak di bagian dada kiri. Sementara itu, Sertu B, yang mengalami luka tembak di bagian perut sebelah kiri, saat ini masih dalam perawatan di RSAL Manokwari,” katanya. (*)
Discussion about this post