Jayapura, Jubi – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kota Jayapura bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jayapura, Papua mendorong jaminan sosial ketengakerjaan bagi pekerja rentan di kampung.
“Supaya pekerja rentan atau pekerja informal [bekerja sendiri untuk mendapatkan penghasilan] mendapatkan jaminan bila terjadi kecelakaan kerja,” ujar Kepala DPMK Kota Jayapura, Makzi Lazarus Atanay, di Jayapura, Sabtu (5/11/2022).
Pemerintah memberikan perhatian kepada para tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan, yang mengelola lima jaminan sosial meliputi keselamatan kerja, kematian, hari tua, pensiun, dan ketenagakerjaan.
“Dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat di kampung agar terlayani kebutuhannya. Ini sesuai instruksi Presiden,” ujarnya.
Jaminan sosial ketengakerjaan bagi pekerja rentan masyarakat di kampung sebagai bentuk kewajiban Pemerintah Kota Jayapura dalam memberikan pelayanan.
“Saya pikir bisa dirasakan secara pribadi kepada masyarakat kampung terutama jaminan ketenagakerjaan, sehingga saat mereka sedang bekerja sudah dijamin bila terjadi kecelakaan,” ujarnya.
Pekerja rentan seperti petani, nelayan, peternak, dan pedagang kaki lima membutuhkan perlindungan rasa aman dan tenang dalam bekerja sekaligus strategi jaring pengaman sosial untuk mencegah kemiskinan.
“BPJS Ketenagakerjaan masih update data pekerja informal di Kota Jayapura, dan pemerintah daerah siapkan [anggaran] untuk menjaminkan,” ujarnya.
Makzi Atanay berharap proses perencanaan yang sedang berlangsung di 14 kampung di Kota Jayapura, bisa dianggarkan melalui APBKam untuk jaminan sosial ketengakerjaan bagi pekerja rentan sebagaimana surat edaran wali kota yang telah disampaikan kepada 14 kampung.
“Kalau aparatur pemerintahan kampung sudah dijaminkan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya. (*)