Jayapura, Jubi – Masyarakat adat Keondoafian Kampung Hubeibhulu Yoka, Kota Jayapura, Provinsi Papua melakukan pemalangan Kampus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura atau USTJ Kota Jayapura. Mereka memalang kampus teknik pertama di Kota Jayapura itu karena, pihak kampus diduga sudah 35 tahun tak membayar tanah adat milik mereka.
“Kami sudah datang berulang kali, namun tidak ada tanggapan dari pihak USTJ,” Kata Bili Wamlolo, salah satu masyarakat adat Keondoafian Kampung Hubeibhulu Yoka, Kota Jayapura, Provinsi Papua saat ditemui Jubi di depan Kampus USTJ Kota Jayapura, Provinsi Papua, Rabu, (27/9/2023).
Pemalangan itu, dilakukan secara adat dengan melakukan penanaman dahan kelapa dan membentangkan spanduk bertuliskan ‘Keondoafian Kampung Hubeibhulu Yoka selaku pemilik tanah adat kampus USTJ menuntut pembayaran ganti rugi tanah yang sedang digunakan oleh Yayasan Bhineka Tunggal Ika selama 35 tahun’.
Wamlolo mengatakan, pemalangan dengan menanam dahan kelapa di pintu gerbang USTJ menyimbolkan pelanggaran secara adat. “Itu tidak bisa cabut sembarangan. Kalau cabut bisa sakit,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pencabutan dahan kelapa hanya dilakukan setelah pihak Kampus USTJ dapat menyelesaikan pembayaran ganti rugi.
Gentar Kossay, mahasiswa semester 7 USTJ mengatakan pemalangan pertama dilakukan di bagian dalam kampus, tepatnya pukul 12:00 Waktu Papua.
“Mereka [Masyarakat Keondoafian Kampung Hubeibhulu Yoka] datang dan langsung suruh seluruh mahasiswa dan dosen-dosen keluar,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihak kampus belum mengumumkan terkait dengan perkuliahan selanjutnya, sehingga para mahasiswa masih menunggu di luar Kampus USTJ, Kota Jayapura, Provinsi Papua. (*)