Jayapura, Jubi – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura, Raymond Mandibondinbo menyosialisasikan pelayanan kependudukan yang dilakukan secara online.
“Sosialisasi dan edukasi ini dilakukan agar memberikan pemahaman supaya memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan,” ujar Mandibondinbo di Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (27/9/2023).
Salah satunya seperti Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Untuk bisa memilikinya, masyarakat harus mendaftar secara online melalui website resmi milik Disdukcapil Kota Jayapura.
“Cetak dapat dilakukan di kantor distrik. Sementara untuk mengurus akta kelahiran bayi baru lahir dapat dilakukan di rumah sakit untuk memudahkan masyarakat,” ujarnya.
Dikatakannya, seluruh proses pelayanan dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga, Akta Kematian, Kartu Identitas Anak, Kartu Tanda Penduduk dilakukan secara online dengan tujuan mengurangi kerumunan.
“Kami terus melakukan edukasi dan membimbing masyarakat bila mengalami kesulitan dalam pengurusan dokumen kependudukan, karena itu sudah menjadi tanggungjawab kami sebagai ASN (aparatur sipil negara),” ujarnya.
Dijelaskannya, warga yang ingin mendapatkan pelayanan secara online, yaitu dengan mengakses aplikasi online milik Disdukcapil Kota Jayapura melalui http://dukcapil.jayapurakota.go.id.
Setelah itu, lanjutnya, melakukan proses pendaftaran. Setelah selesai pendaftaran akan mendapatkan notifikasi berupa email dan pesan WhatsApp selama 2×24 jam untuk datang ke kantor Disdukcapil Kota Jayapura.
“Kita sekarang sudah menjadi smart city atau kota cerdas, maka layanan online ini harus dimanfaatkan supaya kita dimudahkan dalam pelayanan, salah satunya dengan mengurus dokumen kependudukan ini,” ujarnya.
“Pedulilah dengan dokumen kependudukan kita jangan mengurus ketika terdesak. Mengurus dokumen kependudukan gratis, namun bukan berarti menjadi dokumen yang murahan tapi harus tetap dihormati dan dihargai,” katanya. (*)