Sentani, Jubi – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jayapura, Papua, Herald Berhitu mengatakan, pihaknya telah menyediakan fasilitas mesin perekaman e-KTP bagi Distrik Demta dan Sentani Timur.
“Sementara fasilitasnya sedang dikirim ke jakarta untuk disetting serta dipasang fasilitas pendukung lainnya. Setelah selesai akan dikirim kembali lalu dikembalikan lagi ke distrik demta maupun sentani timur,” ujar Herald di kantornya, Gunung Merah Sentani, Papua, Rabu (26/4/2023).
Dikatakan, pelayanan perekaman di Distrik Sentani yang sudah dilakukan selama ini terjadi kendala dengan tinta pada mesin cetaknya.
Pihak Distrik kata dia, bisa menganggarkan lagi, dan pihaknya siap menjadi penyedia jasanya sehingga perekaman bisa kembali berjalan.
“Karena proses perekaman sekali jalan bisa mencetak 500 keping e-KTP. Hal ini juga kami desak pihak Bappeda untuk membuat perencanaan dan anggaran terkait penyediaan fasilitas perekaman dokumen kependudukan di daerah ini,” katanya.
Menurutnya, selama ini perekaman dilakukan di Kantor Disdukcapil karena di Kantor Distrik sebagian besar belum ada jaringan internetnya.
Untuk saat ini, sebagian Distrik sudah terbangun jaringan telekomunikasi dan memiliki jaringan internet yang bagus. Diharapkan, dapat melanjutkan proses perekamannya.
“Fasilitas penunjang perekaman, sudah kami sampaikan juga kepada masing-masing kepala distrik untuk bisa menganggarkan seluruh kebutuhan nya. Sehingga tidak semua menumpuk di disdukcapil,” ucapnya.
Dalam waktu dekat ini, kata Berhitu, pihaknya akan mengumpulkan sejumlah Kepala Distrik untuk membahas soal proses perekaman di Distrik masing-masing, termasuk ketersediaan fasilitas penunjangnya. Mengingat jaringan internet sudah bisa sampai di Kampung, seharusnya proses perekaman dokumen kependudukan tidak menjadi masalah.
“Setelah kumpul, kita harus sepakat, kami siapkan apa saja, lalu distrik dengan kekuatan anggaran nya, bersedia menanggung apa saja,” kata Berhitu.
Empat Distrik di Kabupaten Jayapura, lanjutnya, Distrik Sentani, Sentani Timur, Demta dan Nimboran yang sudah memiliki alat perekaman. Sementara sebagian besar masih melakukan perekaman di Kantor Disdukcapil.
“Oleh sebab itu kami berharap Bappeda bisa mensiasati hal ini agar di Anggaran Perubahan, ada anggaran yang cukup untuk penyediaan fasilitas perekaman bagi Distrik yang belum ada fasilitasnya,” katanya.
“Jumlah masyarakat yang wajib KTP, kita sudah berada di angka 90 ribuan lebih. Sementara, untuk akte kelahiran, yang lalu jumlahnya kita masih berada dalam zona merah. Sekarang kita sudah keluar dari zona merah dan mencasai angka 85 persen dari jumlah wajib KTP,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Distrik Demta, Aser Kurni menjelaskan, saat ini fasilitas perekaman yang sedang dalam proses pemasangan fasilitas pendukung lainnya di Jakarta, ketika kembali ke Distrik Demta maka seluruh proses pelayanan perekaman dan administrasi kependudukan lainnya dilakukan di Kantor Distrik Demta.
“Yang lalu, belum ada jaringan internet, belum ada mesin perekaman. Sekarang, dua fasilitas pendukung ini sudah ada dan semua masyarakat akan dilayani cukup di kantor distrik saja, tidak perlu jauh-jauh ke gunung merah lagi,” tutup Kurni. (*)