Sentani, Jubi – Dinas Kependudukan dan Caatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jayapura menargetkan penerapan KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) mencapai 15 persen dari wajib KTP pada 2023.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Jayapura, Herald J. Berhitu mengatakan penerapan IKD masih dalam tahap uji coba dan berlangsung pada kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Jayapura.
Menurutnya, penerapan metode IKD kepada ASN lebih cepat karena jumlahnya cukup banyak dan mudah karena fokus semua di Kantor Bupati. Setelah ASN, lalu akan dilaksanakan di distrik dan kampung-kampung.
“Target kita untuk tahun ini harus tembus 10 hingga 15 persen dari pengguna aktif saat ini,” jelas Herald di Gunung Merah Sentani, Rabu (12/4/2023).
Berhitu menjelaskan, penerapan IKD merupakan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan sasaran awal pada kalangan ASN, sebelum diterapkan kepada masyarakat luas. Pelayanan terhadap penerapan IKD ini, bukan hanya penduduk di Kabupaten Jayapura saja, tetapi pihaknya juga melayani penduduk dari luar wilayah Kabupaten Jayapura.
“Selama tiga bulan ini, selain ASN kita juga mencoba ke masyarakat di setiap distrik dan hasilnya sudah mencapai 1.143 orang,” ucapnya.
Di tengah masyarakat, kata Berhitu, walau tidak begitu signifikan jumlahnya tetapi dapat mewakili dari 19 distrik di Kabupaten Jayapura antara lain Distrik Sentani itu ada 643 pengguna, Distrik Sentani Timur 59, Distrik Depapre 15, Distrik Sentani Barat itu 28, Kemtuk dan Kemtuk Gresi masing-masing 8.
Kemudian Distrik Nimboran 14, Nimbokrang 16, Unurum Guay 4, Demta 9, Kaureh 10, Ebungfauw 8, Waibhu ada 285, Namblong 8, Yapsi 9, Airu 2, Raveni Rara 5, Gresi Selatan 2 dan Yokari 10 pengguna.
“Saat ini teman-teman sedang bergerak di masing-masing perangkat daerah dan akan konsentrasi ke instansi vertikal lainnya termasuk pihak perbankan seperti Bank Papua. Karena di dalam IKD ini sudah ada KTP, KK dan kartu kesehatan, kemudian nomor pajak yang menggunakan NIK juga akan masuk di dalam IKD,” bebernya.
Identitas digital, lanjutnya, secara aturan penggunanya akan memiliki satu akun yang di dalamnya terhubung ke seluruh identitas atau nomor yang secara fisik saat ini kita miliki.
Penerapan IKD baru bisa dilakukan menggunakan aplikasi di PlayStore atau ponsel berbasis Android. Sejauh ini belum bisa di iOS atau iPhone.
Penerapan IKD yang diinstruksikan Kemendagri ini bertujuan mengefisiensi anggaran dari sisi pengadaan blanko dan menghindari pemalsuan data kependudukan.
“Secara digital, yang bisa mengaksesnya hanya yang punya akun dan password,” katanya. (*)