Sentani, Jubi – Kegiatan Kongres Masyarakat Adat (KMAN) VI di Tanah Tabi, Kabupaten Jayapura, pada hari kedua ini belum terlihat sepenuhnya dikerjakan oleh masyarakat adat di Kabupaten Jayapura maupun dalam kepanitiaan yang terbentuk.
Yafet Sokoy, salah satu tokoh masyarakat adat di pesisir Danau Sentani mengatakan, masyarakat adat belum sepenuhnya diberikan kepercayaan dalam mengelola, mengatur, dan bahkan menyelenggarakan event yang benar-benar dari masyarakat adat, oleh, dan untuk masyarakat adat itu sendiri.
“Hal sepele dalam proses penyeberangan peserta dari dermaga ke kampung tempat pelaksanaan sarasehan, masih diatur dan diurus oleh bukan masyarakat adat yang kampungnya dijadikan tempat pelaksanaan sarasehan,” ujar Yafet di Sentani, Selasa (25/10/2022).
Dikatakan, belum ada keterbukaan serta pemberdayaan yang jelas kepada masyarakat adat dari pemangku kepentingan.
“Panitia pelaksana, semuanya dari pemerintah daerah, banyak hal yang rancu dan tidak sesuai dengan keinginan masyarakat adat,” jelasnya.
Ia mengharapkan masyarakat adat benar-benar diberdayakan di mana pun mereka berada. Sebab akan sangat rancu ketika berbicara hak-hak masyarakat adat dalam setiap sarasehan, namun dalam pelaksanaan setiap harinya tidak menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat adat.
“Masyarakat adat harus menjadi tuan dan ratu di atas tanahnya sendiri,” ucapnya.
Senada dengan hal ini, Yanto Eluay, Ondofolo Kampung Sereh menjelaskan bahwa apa pun pijakan saat ini, masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat tidak boleh disepelekan bahkan dilupakan.
“Apa dasar kita untuk berbicara dan melakukan segala sesuatu di atas tanah ini, semuanya adalah masyarakat adat sebagai pemilik tunggal. Dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapa pun,” tegasnya.
Sementara itu, Barnabas Suebu, tokoh masyarakat Papua menegaskan, sebelum adanya negara, ada masyarakat adat yang telah menjalankan sistem pemerintahan
nya sendiri.
Kata mantan Gubernur Irian Jaya dan Papua ini, segala bentuk atau proses pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah harus melibatkan masyarakat adat, bahkan masyarakat adat wajib mengetahui dan seizin mereka (masyarakat adat).
“Ketika masyarakat adat diabaikan maka banyak persoalan dan masalah yang terus terjadi, bahkan semua pembangunan yang dilakukan akan sia-sia,” ujarnya. (*)